Minggu, Mei 4, 2025
BerandaBerita CiamisKonflik Lahan Perkebunan Kopi, Pansus DPRD Ciamis Temukan Pelanggaran Pidana

Konflik Lahan Perkebunan Kopi, Pansus DPRD Ciamis Temukan Pelanggaran Pidana

Ilustrasi Perkebunan Kopi. Foto: Ist/Net

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-

Kasus penguasaan tanah negara di kawasan hutan konservasi (Lindung) Gunung Sawal atau tepatnya di Desa Golat, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, yang digunakan perkebunan kopi oleh salah seorang pengusaha, hingga kini masih bergulir. DPRD Ciamis yang sudah membentuk Pansus (Panitia Khusus) untuk menyelesaikan permasalahan ini dalam waktu dekat akan mengeluarkan kesimpulan.

“Meski tahapan Pansus belum selesai, namun kami sudah mendapat gambaran mengenai kesimpulan kasus ini. Intinya dalam permasalahan ini kami menemukan pelanggaran pidana, baik dari aspek perambahan hutan ataupun dari aspek lingkungan,” ujar Ketua Pansus Penyelesaian Tanah DPRD Ciamis, Syarif Sutiarsa, kepada Koran HR, Selasa (25/04/2017).

Syarif menjelaskan, setelah pihaknya melakukan tinjauan lapangan ke lokasi perkebunan kopi serta menggelar hearing dengan Perhutani dan perangkat Desa Golat, diperoleh keterangan bahwa tanah negara di area petak 59C Gunung Syawal yang digunakan lahan perkebunan kopi oleh salah seorang pengusaha, dalam penguasaannya tidak ditempuh secara legal.

“Tanah di area petak 59C memang dikuasai Perhutani. Namun tidak dikerjasamakan dengan pihak manapun. Artinya, penguasaan lahan perkebunan kopi itu melanggar hukum. Dan pihak pengusaha sudah melanggar UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal perambahan hutan,” tegasnya.

Pihaknya pun, lanjut Syarif, sudah melakukan konsultasi dengan berbagai ahli hukum dan kehutanan untuk meminta pandangan terkait permasalahan tersebut. Dari hasil konsultasi, kata dia, seluruh ahli menyatakan bahwa pengusaha yang menguasai lahan tersebut sudah melakukan perambahan hutan dan bisa dipidanakan.

“Tidak tertutup kemungkinan dalam kesimpulan Pansus pun akan mengeluarkan rekomendasi kepada aparat penegak hukum agar kasus dugaan perambahan hutan ini diproses secara hukum. Karena berbagai bukti adanya dugaan itu dan ditambah pendapat dari para ahli sudah kami kantongi,” tegasnya.

Selain aspek legalitas, kata Syarif, pihaknya pun menyoroti aspek kerusakan lingkungan akibat keberadaan perkebunan kopi di lahan tersebut. Pihaknya, tambah dia, sudah meminta Dinas Permukiman, Kebersihan dan Lingkungan Hidup untuk melakukan penelitian di lokasi perkebunan kopi tersebut.

“Berdasarkan laporan masyarakat setempat bahwa akibat adanya perkebunan kopi di petak 59C, mengakibatkan longsor yang berpotensi menyebabkan banjir. Selain itu, masyarakat setempat pun dikabarkan mengalami gatal-gatal pada kulit akibat pencemaran kimia dari perkebunan kopi tersebut. Untuk memastikan kebenaran hal itu, kami sudah meminta Bidang Lingkungan Hidup untuk melakukan penelitian,” terangnya.

Meski data dan fakta terkait kasus ini sudah terang benerang, kata Syarif, namun pihaknya pada Kamis (27/04/2017) mendatang akan kembali mengundang berbagai pihak yang berkepentingan guna menggali lebih dalam permasalahannya.

“Terkait pelanggaran aspek legalitas sudah jelas. Tetapi kami ingin mengorek lebih dalam permasalahan lainnya. Karena dalam kasus ini diduga terdapat pelanggaran lainnya. Setelah dilakukan hearing, kami menergetkan kesimpulan Pansus sudah mengerucut dan bisa segera disyahkan dalam Paripurna DPRD,” ungkapnya. (Bgj/Koran-HR)

Berita Terkait

Hutan Lindung Dijadikan Perkebunan Kopi, Warga Golat Mengadu ke DPRD Ciamis

Kades: Warga Golat Ciamis Tolak Perkebunan Kopi Khawatir Timbulkan Bencana

Bencana Pergerakan Tanah di Sumedang

Bencana Pergerakan Tanah di Sumedang, Jalan Kabupaten Terputus dan 13 Rumah Warga Terancam

harapanrakyat.com,- Bencana pergerakan tanah di Sumedang, Jawa Barat, terjadi saat hujan deras mengguyur sejak Sabtu (3/5/2025) petang hingga Minggu (4/5/2025) dinihari tadi. Akibat pergerakan...
Ratusan Ikhwan TQN Suryalaya Sirnarasa Ikuti Manaqib di Agrowisata Cibungureun Leuwi Keris Ciamis

Ratusan Ikhwan TQN Suryalaya Sirnarasa Ikuti Manaqib di Agrowisata Cibungureun Leuwi Keris Ciamis

harapanrakyat.com,- Ratusan ikhwan TQN Ma’had Suryalaya Sirnarasa PPKN mengikuti kegiatan Manaqib di Agrowisata Cibungureun Leuwi Keris, Dusun Guha, Desa Handapherang, Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Minggu...
Doa Bulan Dzulqa dah, Penuh Kemuliaan Diapit 2 Hari Raya

Doa Bulan Dzulqa dah, Penuh Kemuliaan Diapit 2 Hari Raya

Doa bulan Dzulqa dah perlu umat muslim panjatkan. Hal ini karena bulan tersebut termasuk penuh kemuliaan. Dalam kalender Hijriyah, Dzulqa dah adalah bulan ke...
Mengenal Beberapa Jenis Kupu- Kupu Beracun di Dunia yang Berakibat Fatal

Mengenal Beberapa Jenis Kupu-Kupu Beracun di Dunia yang Berakibat Fatal

Apa yang muncul di benak Anda saat melihat kupu-kupu? Pastinya sebagian besar orang menganggap kupu-kupu merupakan hewan yang cantik dan menawan yang terbang di...
Cara Pin Video TikTok Supaya Posisinya Teratas

Cara Pin Video Tiktok Supaya Posisinya Teratas

Cara pin video TikTok mungkin sedang Anda butuhkan saat ini. Aplikasi media sosial TikTok terus melakukan inovasi untuk meningkatkan pengalaman pengguna, khususnya saat menonton...
CMF Phone 2 Pro Resmi Rilis dengan Desain Ramping dan Harga Terjangkau

CMF Phone 2 Pro Resmi Rilis dengan Desain Ramping dan Harga Terjangkau

Sub-merek Nothing, CMF, secara resmi telah meluncurkan CMF Phone 2 Pro secara global dalam sebuah acara besar di India. Produk tersebut adalah ponsel pintar...