Foto: Ilustrasi net/Ist
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Pemerintah Desa Mekarbuana, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, dinobatkan sebagai desa peduli hutan oleh pemerintah. Penobatan tersebut berkaitan dengan terjalinnya kerjasama antara masyarakat dan pemerintahan desa dalam mengembangkan fungsi, kelestarian hutan dan ketahanan pangan.
Kepala Desa Mekarbuana, Amin, ketika ditemui Koran HR, Senin (17/04/2017) lalu, mengatakan, prestasi desa peduli hutan berhasil dapat diraih berkat kerjasama yang baik antara masyarakat dengan pemerintah.
“Meraihnya tidak semudah membalikan telapak tangan. Tanpa adanya kerja sama antara masyarakat dengan pemerintah niscaya ini bisa terwujud,” katanya.
Amin menjelaskan, pemanfaatan kawasan hutan dan perkebunan mempunyai tujuan khusus. Diantaranya mengembangkan fungsi hutan, meningkatkan ketahanan pangan, menanamkan kesadaran dan kemandirian masyarakat untuk melestarikan sumber daya alam.
“Serta dapat membantu upaya pencegahan pencurian kayu dan perambahan hutan, sehingga masyarakat bertanggung jawab menjaga lingkungan,” katanya.
Senada dengan itu, Kaur Ekbang Desa Mekarbuana, Anda Lesmana, ketika ditemui Koran HR, Senin (17/04/2017) lalu, mengatakan, pemanfaatan sumber daya alam (hutan) menjamin kelestarian hidup, termasuk air untuk kehidupan sehari-hari.
“Hutan merupakan induk dari semua sungai. Hutan juga merupakan sumberdaya yang penting, untuk kehidupan rumah tangga ataupun penunjang pembangunan ekonomi di berbagai sektor,” katanya.
Endang, tokoh masyarakat Desa Mekarbuana, ketika dimintai tanggapan, mengungkapkan, pembangunan serta pengembangan hutan dapat dilakukan melalui beberapa metode pendekatan.
Misalnya, kata Endang, melalui pendekatan sistem dengan memperhatikan interaksi antara hewan, manusia dan lingkungan. Juga bisa dilakukan dengan pendekatan sosial ekonomi. Tujuannya untuk meningkatkan pendapatan dan perluasan lapangan kerja.
“Termasuk pendekatan konservasi tanah yang mencakup pengendalian erosi dan pemeliharaan kesuburan tanah,” katanya.
Terkait pengelolaan hutan untuk produksi air, Endang menambahkan, diperlukan persyaratan yang berbeda dengan pengelolaan hutan untuk produksi kayu atau jasa yang lainnya. (Dji/Koran HR)