Rental PS di Jalan HOS Cokroaminoto, Ciamis, disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Jum’at (28/07/2017). Photo : Tantan Mulyana/ HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Salah satu tempat permainan Game Play Station (PS) yang bertempat di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Ciamis, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Jum’at (28/07/2017).
“Kami menyegel tempat ini, karena banyak sekali keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu, serta jam operasional tempat ini 24 jam nonstop, makanya masyarakat sangat terganggu,” kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Ciamis, Bandi Subroto, kepada HR Online.
Berdasarkan laporan dari masyarakat, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, berdasarkan dari penyelidikan tersebut, rental PS tersebut melanggar beberapa Peraturan Daerah (Perda). Diantaranya, Perda Nomor 20 Tahun 2000 tentang Izin HO, dimana keberadaan tempat tersebut belum memiliki Izin atau Izin Gangguan.
“Selain perda yang tadi, keberadaan rental PS juga melanggar Perda Nomor 10 tahun 2002 tentang K3. Kita lihat bersama pelanggaran K3 terkait parkir motor. Masa trotoar dijadikan parkir motor, itu kan gunanya buat pejalan kaki,” ujarnya.
Sebelum dilaksanakan penyegelan, Bandi menuturkan, pihaknya sudah meakukan langkah-langkah persuasif pasca banyaknya laporan dari warga. Tetapi pemilik rental tidak mengindahkan peringatan yang telah dilakukan, terutama mengenai jam operasional.
“Penyegelan tempat ini hanya bersifat sementara saja. Kami akan memberikan kesempatan kepada pemilik rental untuk menempuh peraturan yang berlaku di Kabupaten Ciamis. Apabila sudah membuat izin, rentalnya bisa beroperasi kembali,” tukasnya. (Tantan/R4/HR-Online)