Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Sekretaris Pansus DPRD Ciamis, Ade Amran, membantan pihaknya mengeluarkan rekomendasi tendesius atau menguntungkan salah satu pihak dalam penyelesaian kasus dugaan penguasaan tanah negara secara ilegal untuk lahan perkebunan kopi, di kawasan hutan produksi Gunung Sawal atau tepatnya di Desa Golat, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Ade mengatakan, pihaknya tidak gegabah dalam menilai sebuah perkara yang dituangkan dalam rekomendasi Pansus. Hasil rekomendasi Pansus, tambah dia, merupakan data lapangan yang sudah dikonsultasikan ke berbagai ahli hukum dan ahli kehutanan.
Pernyataan DPRD tersebut menanggapi reaksi dari LMDH Mekar Rahayu yang menilai rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Ciamis tendensius menyalahkan pihak petani sebagai penggarap lahan dan terlalu memihak kepada masyarakat setempat. LMDH pun menyatakan tudingan Pansus DPRD sangat tidak mendasar dan dinilainya mengada-ada.
[Berita Terkait: Konflik Perkebunan Kopi di Gunung Sawal, LMDH Nilai DPRD Ciamis Tendensius]
“Data yang kami kumpulkan dari lapangan, kemudian kami konsultasikan dengan ahli hukum dan ahli kehutanan. Bahkan, Pansus didampingi oleh tim Ahli Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Galuh. Jadi, keputusan Pansus tidak sembarangan dan dalam kajiannya melibatkan para ahli,” ujarnya, kepada Koran HR, Selasa (09/05/2017).
Ade mencontohkan, kondisi lahan di petak 59C yang memiliki kemiringan di atas 30%, menurut peraturan perundang-undangan, tidak boleh ditanami tumbuhan seperti tanaman kopi, tetapi harus ditanami tanaman tegakan.
[Berita Terkait: Konflik Perkebunan Kopi di Gunung Sawal Ciamis, LMDH Siapkan Langkah Hukum]
“Satu contoh itu saja, sudah terjadi pelanggaran hukum. Kami sudah konfirmasi ke Perhutani apakah sudah memberikan ijin ke pihak LMDH untuk perkebunan kopi di petak 59C, jawabannya tidak pernah mengeluarkan ijin. Artinya, rekomendasi Pansus merupakan hasil kajian setelah kami melakukan konfirmasi dan konsultasi dengan berbagai pihak yang terkait,” terangnya.
Ade pun meminta Pemkab Ciamis untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang dilaporkan oleh petani LMDH Mekar Rahayu dalam kasus dugaan pengrusakan lahan perkebunan kopi sebagaimana yang diamanatkan dalam rekomendasi Pansus. “Ketika diamanatkan dalam rekomendasi Pansus, maka Pemkab wajid melaksanakan,” imbuhnya.
Ade mengatakan pihaknya akan terus mengawal rekomendasi yang diamanatkan oleh Pansus agar seluruhnya dijalankan oleh Pemkab Ciamis. (Bgj/Koran-HR)
Berita Terkait
DPRD Ciamis Minta Kasus Perkebunan Kopi Ilegal di Gunung Sawal Diproses Hukum
DPRD Ciamis Minta Hilangkan Hutan Produksi di Gunung Sawal
Ini Temuan DPRD Ciamis Terkait Kasus Perkebunan Kopi Ilegal di Gunung Sawal
Konflik Lahan Perkebunan Kopi, Pansus DPRD Ciamis Temukan Pelanggaran Pidana