Ilustrasi Ilegal Loging. Foto: Ist/Net
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Satreskrim Polres Ciamis berhasil meringkus enam dari tujuh pelaku ilegal loging (Pembalak Liar) di kawasan hutan produksi petak 50 B KPH Perhutani Ciamis yang berada di wilayah Dusun Munggang Gondang, Desa Purbahayu, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, belum lama ini. Sementara satu pelaku lagi berhasil kabur dan sudah ditetapkan sebagai buronan kepolisian.
Paur Humas Polres Ciamis Iptu Iis Yeni Idaningsih, mengatakan, sebelum melakukan penangkapan terhadap pelaku, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa terdapat aktivitas penebangan kayu jati di kawasan hutan Perhutani yang dilakukan oleh sekelompok orang.
“Dari laporan tersebut kemudian anggota kami dengan dibantu masyarakat mendatangi ke lokasi. Ternyata laporan itu benar adanya. Awalnya anggota kami menangkap dua orang pelaku yang sedang menebang kayu jati,” ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, lanjut Iis, anggota polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa gergaji mesin dan sepeda motor yang digunakan para pelaku. Setelah pihaknya melakukan pengembangan, tambah dia, ternyata terdapat pelaku lain. “Empat orang pelaku akhirnya menyerahkan diri,” imbuhnya.
Menurut Iis, sebenarnya semuanya terdapat tujuh pelaku dalam kasus ilegal loging ini. Hanya, satu orang lagi berhasil melarikan diri saat akan ditangkap anggota polisi. “Satu pelaku yang kabur itu sudah kami tetapkan sebagai buron kepolisian,” pungkasnya. (Her/R2/HR-Online)