Photo: Ilustrasi net/Ist.
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, akan memberikan sanksi tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), apabila ditemukan kendaraan dinas digunakan untuk keperluan mudik Lebaran 1438 H.
Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, Asep Herdiat Sunarya, kepada HR Online, saat ditemui usai rakor persiapan operasi pengamanan Lebaran, di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Kamis (15/06/2017).
Menurutnya, kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis diperbolehkan digunakan untuk mudik Lebaran 2017, dengan catatan masih di wilayah Kabupaten Ciamis.
“Kendaraan dinas diperbolehkan dipakai untuk keperluan mudik, tetapi hanya di seputar wilayah Kabupaten Ciamis saja. Kalau mudik keluar daerah harus ada izin tertulis dari pimpinan,” tandasnya.
Herdiat juga menegaskan, bahwa semua kendaraan dinas yang digunakan oleh seluruh pejabat sudah menjadi tanggung jawabnya masing-masing. Apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan maka menjadi tanggung jawab pribadi pemegang kendaraan dinas itu sendiri.
“Namun, saya meyakini seluruh pejabat di Ciamis, terutama esselon II, sudah memiliki mobil pribadi masing-masing,” pungkasnya. (Tantan/R3/HR-Online)