Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Wawan S Arifien.
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Pemerintah pusat memberlakukan pemangkasan waktu kerja bagi tenaga pengajar/guru menjadi 5 hari dalam seminggu. Keputusan tersebut menuai kontroversi di sejumlah daerah, tak terkecuali di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Pasalnya, dalam pemangkasan waktu kerja guru menjadi 5 hari itu belum memiliki payung hukum yang jelas.
Seperti dikatakan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ciamis, Wawan S Arifien, kepada HR Online, Sabtu (08/07/2017). Meski hal itu merupakan kebijakan dari pemerintah pusat, namun di Kabupaten Ciamis tidak akan menerapkan aturan baru tersebut.
“Memang benar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah menggulirkan wacana 5 hari sekolah dalam seminggu. Hal itu sebagai salah satu realisasi dari program penguatan pendidikan karakter atau P3K. Program tersebut akan diterapkan pada tahun ajaran 2017-2018 sekarang ini,” terangnya.
Namun, lanjut Wawan, di balik kebijakan Kemendikbud itu, masih terdapat celah yang dimanfaatkan oleh pemerintah daerah sebagai tameng untuk menolak aturan yang dinilai tidak populis.
Pihaknya menilai, aturan 5 hari sekolah belum final karena tidak ada payung hukum yang menaunginya. Di mana Peraturan Pemerintah Nomor 23 sudah dicabut, sedangkan Peraturan Presiden sebagai penggantinya hingga kini belum teralisasi.
“Perlu saya tegaskan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis tidak akan memangkas waktu sekolah menjadi 5 hari, sebelum ada kekuatan hukum tetap,” tandasnya. (Tantan/R3/HR-Online)