Selasa, Juni 3, 2025
BerandaBerita Ciamis(Pilkada Ciamis) Pendaftaran Paslon Jalur Parpol Dibuka Bulan Januari 2018

(Pilkada Ciamis) Pendaftaran Paslon Jalur Parpol Dibuka Bulan Januari 2018

Foto: Ilustrasi net/Ist

Berita Ciamis, (HR),-

Tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah- wakil kepala daerah melalui jalur partai politik (parpol) pada Pilkada Serentak tahun 2018 akan dimulai pada awal bulan Januari tahun 2018 mendatang. Pengumuman pendaftaran pasangan calon akan dipublikasikan pada tanggal 1 Januari. Sementara masa pendaftaran calon dijadwalkan pada tanggal 8-10 Januari 2018.

Sedangkan pendaftaran calon kepala daerah- wakil kepala daerah melalui jalur perseorangan atau independent akan dibuka lebih awal atau pada tanggal 22-26 November 2017 mendatang. Mekanisme pendaftaran hingga verifikasi calon dari jalur perseorangan, dimulai dari penyerahan syarat dukungan, penelitian jumlah dukungan dan administrasi, penelitian faktual di tingkat desa/kelurahan, rekapitulasi syarat dukungan, perbaikan syarat dukungan hingga penelitian perbaikan syarat dukungan.

Untuk penetapan calon yang lolos verifikasi dan syarat administrasi, baik calon dari jalur parpol maupun calon dari jalur perseorangan, akan ditetapkan pada tanggal 12 Februari 2018. Kemudian satu hari berselang atau tanggal 13 Februari 2018 akan dilakukan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ciamis, Kikim Tarkim, mengatakan, pihaknya sudah menerima Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 1 tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2018. “Kami saat ini tengah melakukan persiapan untuk memulai tahapan yang menurut jadwal harus dimulai pada tanggal 27 September 2017,” katanya, kepada Koran HR, Senin (09/07/2017) lalu.

Kikim menambahkan, apabila melihat pada jadwal, tahapan sosialisasi Pilkada ke masyarakat sebenarnya sudah bisa dimulai dari tanggal 14 Juni 2017. Namun, perencanaan program, anggaran serta penandatanganan anggaran hibah Pilkada dari pemerintah baru bisa dilaksanakan pada tanggal 27 September 2017. “Kita saat ini masih fokus dulu mengikuti bimbingan teknis. Karena masa sosialisasi Pilkada ke masyarakat berjalan satu tahun atau sampai beberapa hari sebelum pelaksanaan pencoblosan,” ujarnya.

Sementara pembentukan PPK dan PPS, lanjut Kikim, akan dilaksanakan pada tanggal 12 Oktober atau setelah tahapan penandatangan anggaran hibah Pilkada sudah dilakukan. Sedangkan pembentukan KPPS dijadwal pada tanggal 3 April 2018 sampai 3 Juni 2018. Pemantaun pemilih akan dimulai pada tanggal 21 Oktober 2017 sampai 11 Juni 2018. Kemudian tahapan Pengolahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) akan dimulai pada 24 November dan ditetapkan pada 30 Desember 2017.

Pada masa pendaftaran calon dari jalur parpol, lanjut Kikim, terdapat beberapa tahapan yang harus ditempuh. Setelah melakukan pendaftaran, kemudian akan dilanjutkan pada proses pemeriksaan kesehatan, penelitian syarat pencalonan, perbaikan syarat pencalonan hingga penetapan calon dan pengundian nomor urut.

“Pada proses ini pun terdapat tahapan pengumuman dokumen syarat pasangan calon yang akan dipublis di laman atau website KPU. Pengumuman ini dilakukan untuk mendapat tanggapan dan masukan dari masyarakat. Begitupun kami akan mengumumkan hasil perbaikan syarat pasangan calon. Hal itu sebagai bentuk keterbukaan informasi publik untuk menciptakan proses demokrasi yang jujur dan transparan,” ungkapnya.

Setelah penetapan calon selesai, tambah Kikim, kemudian masuk ke tahapan proses sengketa apabila ada permasalahan hukum. Masa waktu proses sengketa tersebut sudah diatur dalam PKPU no 1 tahun 2017.

Kikim mengungkapkan, masa kampanye pasangan calon akan dimulai pada tanggal 15 Februari 2018 sampai sehari sebelum masa tenang atau tanggal 23 Juni 2018. Sementara kampanye melalui media massa, cetak dan elektronik dimulai pada tanggal 10 Juni 2018 hingga batas masa tenang. “Masa tenang dimulai tanggal 24 Juni 2018 sampai tanggal 26 Juni 2018. Kemudian pelaksanaan pencoblosan atau pemungutan suara di TPS pada tanggal 27 Juni 2018,” ujarnya.

Rekapitulasi penghitungan suara dimulai dari saat hari pencoblosan dan dihitung secara berjenjang mulai dari tingkat TPS, PPS (desa), PPK (kecamatan) sampai KPUD kebupaten untuk pemilihan bupati-wakil bupati/walikota-wakil walikota. Sementara untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur sampai tingkat KPUD provinsi. “Rekapitulasi suara hingga penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara ditargetkan harus rampung sampai tanggal 6 Juli 2018 untuk Pilkada Kabupaten/Kota. Sementara untuk Pilkada Gubernur pada tanggal 9 Juli 2018,” ujarnya.

Setelah selesai penghitungan suara, kata Kikim, kemudian dilanjutkan pada tahapan akhir atau pengusulan pengesahan pasangan calon terpilih. Apabila terjadi sengketa pemilu, maka prosesnya akan dilimpahkan ke Mahkamah Konstituasi. “Setelah tiga hari putusan MK dibacakan, maka proses pengusulan pengesahan pasangan terpilih bisa dilanjutkan. Namun, apabila tidak ada sengketa, maka pengusulan pengesahan dilakukan setelah tiga hari usai penetapan dan pengumuman penghitungan suara,” pungkasnya. (Bgj/Koran HR)

Bikin Ngilu, Pengakuan Oknum Guru Ngaji di Garut Nekat Cabuli Muridnya, Pernah Jadi Korban saat di Jakarta 

Bikin Ngilu, Pengakuan Oknum Guru Ngaji di Garut Nekat Cabuli Muridnya, Pernah Jadi Korban saat di Jakarta 

harapanrakyat.com,- Pria paruh baya yang merupakan oknum guru ngaji terduga pelaku pedofilia asal Kecamatan Cikajang, Garut mengungkapkan perbuatan bejatnya. Kepada petugas, ia mengaku memiliki...
pameran sekolah

Siap-siap Ada Pameran Sekolah, Kepala KCD Pendidikan Wilayah VII Jawa Barat Asep Yudi: Agar Ada Referensi Pilihan!

harapanrakyat.com - Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah VII Jawa Barat, menggelar pameran sekolah di SMKN 6 dan 12 Bandung. Ajang tersebut sebagai referensi...
Bejat, Oknum Guru Ngaji di Garut Diduga Cabuli 10 Murid Laki-laki sejak Tahun 2023, Kini Mendekam di Penjara

Bejat, Oknum Guru Ngaji di Garut Diduga Cabuli 10 Murid Laki-laki sejak Tahun 2023, Kini Mendekam di Penjara   

harapanrakyat.com,- Seorang oknum guru ngaji asal Garut, Jawa Barat, terpaksa harus berurusan polisi setelah melakukan tindakan cabul terhadap 10 orang murid laki-lakinya. Pria paruh...
100 Hari Kerja Wali Kota Banjar, Realisasikan Program Berdaya untuk Masyarakat

100 Hari Kerja Wali Kota Banjar, Realisasikan Program Berdaya untuk Masyarakat  

harapanrakyat.com,- Memasuki 100 hari kerja Wali Kota Banjar, Jawa Barat, Sudarsono bersama Wakil Wali Kota Banjar Supriana merealisasikan program unggulan mereka, yakni Program Berdaya....
Mahasiswa Tasikmalaya Sebut 100 Hari Kepemimpinan Viman-Dicky Minim Realisasi Program Nyata, Kebanyakan Seremonial

Mahasiswa Tasikmalaya Sebut 100 Hari Kepemimpinan Viman-Dicky Minim Realisasi Program Nyata, Kebanyakan Seremonial 

harapanrakyat.com,- Tuding kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya Viman-Dicky minim realisasi program nyata, puluhan mahasiswa dan masyarakat melakukan demo di Kantor Pemkot...
Bupati Sumedang Janji Dampingi Anak dan Remaja yang Mengikuti Program Pembinaan Karakter

Bupati Sumedang Janji Dampingi Anak dan Remaja yang Mengikuti Program Pembinaan Karakter

harapanrakyat.com,- Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang bersama Kodim 0610 Sumedang, resmi menutup rangkaian Program Pembinaan Karakter dan Wawasan Kebangsaan anak dan remaja di wilayah Sumedang,...