Pabrik Nata De Coco di Dusun Badak Jalu, Desa Ciulu, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis. Foto: Suherman/HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Pencemaran lingkungan yang telah menjadi polemik di tengah masyarakat Dusun Badak Jalu, Desa Ciulu, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, yang disebabkan oleh Pabrik Nata De Coco, kini menemukan titik terang. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Ciamis akan segera menindak tegas kepada pelaku usaha yang belum menempuh prosedur perijinan yang telah ditetapkan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Kabupaten Ciamis, Dadi Supriadi, kepada Koran HR, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (10/07/2017) lalu.
Menurut Dadi, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ciamis bukan tidak bertindak tegas terkait pencemaran lingkungan tersebut. Tetapi, Pemda tidak ingin bertindak gegabah perihal keluhan warga setempat.
“Tentunya sebelum ada tindakan tegas dari pemerintah, kami harus menempuh prosedur yang telah disepakati bersama. Kesepakatan bersama dalam berita acara itu ada beberapa poin yang harus ditempuh oleh pelaku usaha, diantaranya termasuk perijinan, yang berakhirnya itu pada tanggal 8 Juli 2017,” ujarnya.
Dadi menuturkan, dikarenakan pelaku usaha tersebut sedang dalam keadaan sakit, akhirnya Tim dari Lingkungan Hidup (LH) tidak hari ini untuk mendatangi pelaku usaha tersebut.
“Kalau tim kami datang kesana, sementara pemilik pabrik itu tidak ada di tempat sedang berobat, pasti akan timbul masalah. Makanya dalam hal ini kami sangat berhati-hati. Kalau kami datang sebelum tanggal jatuh tempo, pasti pelaku usaha itu dapat mengelak dikarenakan ada waktu tersisa. Makanya kami akan datang kesana lebih dari waktu yang telah disepakati,” tuturnya.
Memang, sambung Dadi, semua keluhan dari masyakat sekitar sudah berada di instansi terkait dan selanjutnya akan segera diserahkan kepada Bupati Ciamis untuk ditindaklanjuti.
“Setelah diterima, ditelaah dan diperivikasi, ternyata betul keberadaan pabrik tersebut belum memiliki ijin resmi dari pemerintah. Akan terus kita tangani perihal masalah ini,” ungkapnya.
Terkait Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hidup dengan sanksi pidana, pihaknya menilai pelaku usaha Nata De Coco belum sampai ke ranah sana. Dikarenakan ada beberapa tata cara dalam penanganannya. Yang paling terpenting adalah pelaku usaha tersebut harus segera menempuh prosedur yang telah disepakati.
“Dalam masalah ini, pemerintah tidak mungkin mendiamkan. Saat ini saya belum bisa memutuskan pelaku usaha itu bersalah. Namun, dengan kasat mata saja terkait pencemaran lingkungan bisa dilihat seperti apa,” ucapnya.
Sekarang ini, Dadi menambahkan, pihaknya akan terus memantau perkembangan yang telah disepakati. Tetapi, apabila pelaku usaha tersebut tidak mengindahkan hasil dari kesepakatan, Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis akan menindak tegas dengan cara menutup sementara pabrik tersebut.
“Apabila terjadi, kami akan kenakan sanksi administratif terlebih dahulu. Sanksi ini belum jatuh ke arah pidana, masih berupa teguran. Dan untuk masalah pidana masih jauh dan ada urutannya yang harus ditempuh,” cetusnya.
Dadi menjelaskan, pencemaran lingkungan yang terjadi tidak berbahaya kepada manusia, namun pencemaran ini hanya harus segera ditangani dengan sendirinya. (Tantan/Koran HR)