Berita Ciamis, (harapanrakyat.com) – Aksi mogok kerja yang dilakukan oleh puluhan Pegawai UPTD Puskesmas Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jum’at (11/08/2017) akan dikenakan sanksi tegas. Pasalnya, puluhan Pegawai Puskesmas tersebut dinilai telah meninggalkan tugasnya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan drg. Engkan Iskandar kepada HR Online. Menurutnya, seluruh pegawai Puskesmas yang melakukan aksi mogok kerja ini akan dikenai sanksi tegas baik secara lisan maupun tulisan lantaran meninggalkan tugas melayani masyarakat.
“Pegawai itu (mogo, red) akan kami berikan sanksi dikarenakan tidak menjalankan tugas saat jam kerja. Kami tidak melarang dalam menyalurkan aspirasi apapun, tetapi waktunya harus tepat. Jangan terus menuntut hak, sementara kewajiban diabaikan,” kata Ia.
Engkan menuturkan, terkait undangan dalam rotasi dan mutasi, sebelumnya memang sudah ada tembusan ke Dinas Kesehatan, tetapi diralat kembali. Ada kemungkinan salah ketik atau ada kemungkinan lain.
“Sekarang ini yang diperbantukan ada sekitar 15 pegawai diantaranya, 3 orang Dokter Umum, Perawat dan Bidan, yang penting pelayanan tetap berjalan,” tuturnya.
Pihaknya mengakui, sebelumnya telah mendengar ada masalah ketidakharmonisan antara Pegawai dengan Kepala UPTD-nya. Sehingga, pihaknya telah melakukan pembinaan. Namun, kata ia, sekarang ini justru terjadi aksi mogok masal dan ini akan segera diselesaikan Dinkes dari akar masalahnya.
“Sebetulnya kebijakan pimpinan itu harus ditaati dan dipatuhi oleh bawahannya. Misalkan sekarang ini, pegawai ada upaya menyampaikan aspirasinya, tetapi waktunya itu kurang pas, jangan di jam kerja dong, minimal jam pelayanan telah habis. Saya tegaskan, inti permasalahannya itu adalah ada ketidakpuasan pegawai dengan pimpinannya,” tukasnya. (Tantan/R6/HR-Online)