Lokasi produksi pengolahan hotmix Asphalt Mixing Plant (AMP) yang berada di Dusun Kawarasan, Desa Sindangwangi, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran. Foto: Madlani/HR
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Menanggapi keluahan masyarakat Desa Sindangwangi, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran terkait polusi udara yang ditimbulkan dari produksi pengolahan hotmix AMP di Dusun Kawarasan, Dinas Perizinan mengungkapkan semua prosedur perusahaan tersebut sudah lengkap.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Perizinan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi UMKM dan Perdagangan, Salimin bahwa pengolahan hotmix (AMP) yang ada di Dusun Kawarasan Desa Sindangwangi semua perizinannya sudah lengkap mulai dari Lingkungan Hidup serta sudah mendapatkan rekomendasi dari BKPRD.
“Semua syarat yang harus ditempuh sudah lengkap dan tidak ada masalah. Jika ada aduan dari masyarakat terkait adanya polusi udara, nanti kita sampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup,” jelas Salimin.
Dari pantauan HR Online, di lokasi pengolahan sedang tidak beroperasi. Meski begitu, tampak sejumlah pekerja yang tengah membuat kamar mandi serta penunjang kantor. Saat akan dikonfirmasi, HR Online diminta untuk menghubungi Dadan selaku yang mengurus PT. Cahaya Berkah Hidayat.
Saat dihubungi melalui sambungan telepon, Dadan mengaku dirinya dulu hanya bekerja membantu proses pendirian pabrik pengolahan hotmix hingga perizinannya. Ia juga mengakui bahwa saat dilakukan percobaan, banyak warga sekitar mengeluh karena asapnya jatuh ke pemukiman warga.
“Itu karena cerobong asapnya pendek dan kita sudah pasang cerobong tambahan. Akan tetapi hingga saat ini saya belum mendapatkan laporan lagi. Nanti kita cek lagi kondisi lokasinya,” ujar ia kepada HR Online. (Mad/R6/HR-Online)