Dua remaja pelaku pencurian kotak amal mesjid saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Padaherang, Kabupaten Pangandaran. Photo: Madlani/HR.
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Dua remaja asal Desa Padaherang, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, kepergok warga saat mengambil uang yang ada di dalam kotak amal Masjid Jamie Al-Igna, di Blok Sopla, RT.05/3, Dusun/Desa Karangmulya, Kecamatan Padaherang, Rabu (06/09/2017), sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolsek Padaherang, AKP. Jumaeli, mengatakan, saksi mata yang memergoki kedua pelaku itu adalah Asep Tepur dan Ade Saripudin, warga setempat, yang kemudian melapor ke Polsek Padaherang.
“Warga langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kami untuk selanjutnya diproses. Kotak berukuran sekitar 35 centimeter x 40 centimeter itu dirusak paksa oleh si pelaku dan ditemukan barang bukti uang sebesar 45 ribu rupiah. Motifnya belum diketahui karena sedang dalam proses pemeriksaan,” kata Jumaeli, saat dikonfirmasi HR Online.
Dia juga menyebutkan, bahwa identitas dua orang pelaku pencurian itu berinisial BE (17) dan A alias J (19). Keduanya merupakan warga Dusun/Desa Padaherang, RT.3, RW.1.
“Kedua pelaku pencurian tersebut telah melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas Jumaeli.
Sementara itu, Asep, warga setempat, mengatakan, untuk menghindari amuk massa, dia bersama warga lainnya langsung membawa pelaku ke kantor Polsek Padaherang untuk diproses secara hukum. “Menghindari amuk massa, kita percayakan ke penegak hukum saja,” kata Asep. (Madlani/R3/HR-Online)