Kepala Desa Panawangan saat mendampingi Maman Huliman saat akan berobat ke RSUD Ciamis menggunakan BPJS Kesehatan. Maman ditolak ketika hendak berobat menyusul pemberlakukan pembatasan pasien dengan sistem kuota yang diberlakukan RSUD Ciamis. Foto: Tantan Mulyana/HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Ketua Komisi IV DPRD Ciamis, Hendra Marcusi, menyesalkan adanya penolakan pasien akibat kebijakan RSUD yang memberlakukan kuota pembatasan pasien. Menurutnya, apabila harus dilakukan pembatasan, seharusnya RSUD tidak menggunakan dengan sistem kuota, tetapi dengan pembatasan waktu.
“Kalau dibatasi dengan kuota, kesannya tidak manusiawi. Karena dokter bisa menolak pasien yang benar-benar membutuhkan pertolongan ketika kuotanya sudah terpenuhi. Apabila dengan batasan waktu, bisa lebih fleksibel. Karena dokter bisa menambah sedikit waktu prakteknya apabila ada pasien darurat atau pasien dari daerah. Sementara pasien yang tidak terlalu darurat dan rumahnya dekat ke RSUD, bisa disarankan agar berobatnya besok hari atau berobat ke dokter umum,” ujarnya, kepada Koran HR, Senin (11/09/2017).
Berita Terkait: Setelah Menuai Kritik, RSUD Ciamis Cabut Pemberlakuan Pembatasan Pasien
Hendra meminta pihak RSUD Ciamis agar memberikan kebijaksanaan kepada pasien dari daerah. Karena apabila pasien dari daerah, misalnya dari Kecamatan Panawangan, tentunya kasihan apabila harus ditolak dan disarankan untuk berobat esok hari. “ Karena jarak Panawangan-Ciamis cukup jauh. Dan membutuhkan biaya transportasi yang tidak sedikit. Artinya, RSUD harus mengubah kebijakannya agar tidak lagi dikomplen oleh pasien, terutama pesien dari daerah,” ujarnya.
Apabila RSUD memberlakukan kebijakaan pembatasan pasien, lanjut Hendra, sebelumnya harus melakukan koordinasi dan sosialisasi dengan puskesmas. Apabila pasien yang ditolak karena alasan pembatasan dari peserta BPJS, kata Hendra, kelihatan bahwa RSUD sebelumnya tidak melakukan koordinasi dengan puskesmas.
“Karena sebelum datang ke rumah sakit, peserta BPJS harus mendapat surat rujukan dari puskesmas. Apabila RSUD sudah melakukan koordinasi dengan puskesmas, mungkin pihak puskesmas akan memberitahukan kebijakan tersebut kepada calon pasien. Dengan begitu, pasien bisa mencari tahu apakah dia bisa diperiksa atau tidak sebelum berangkat ke RSUD,” ungkapnya.
Hendra mengatakan alasan kekurangan dokter spesialis jangan dijadikan alasan untuk melakukan pembatasan pasien. Karena dalam aturan perundang-undangan bahwa setiap masyarakat berhak mendapat pelayanan kesehatan yang disediakan pemerintah. “Pembatasan pasien itu tidak ada dalam aturannya. Justru kebijakan ini melanggar prinsip hak masyarakat mendapat pelayanan kesehatan dari pemerintah. Dan hal itu pun melanggar kode etik kedokteran,” tegasnya.
Hendra pun meminta RSUD Ciamis agar segera mencari solusi untuk mengatasi kekurangan dokter spesialis. Selain itu, kata dia, RSUD Ciamis pun agar mencabut dan tidak lagi memberlakukan pembatasan pasien dengan sistem kuota. “Masalah ini akan segera kami bicarakan dengan pihak manajemen RSUD. Kita akan cari solusi agar kejadian seperti tidak terulang lagi,” ujarnya.
Sebelumnya, salah seorang pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kelas 3 asal Desa Panawangan, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat ditolak oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Ciamis, Rabu (6/09/2017).
Pasalnya, kedatangan pasien tersebut sudah dianggap tidak masuk dalam kuota yang telah ditetapkan oleh pihak RSUD Ciamis, yakni sebanyak 30 orang dalam perharinya, terutama kepada pasien yang akan berobat ke bagian Poli Syaraf.
“Dengan adanya peraturan seperti itu, tentunya saya sangat dirugikan sekali sekaligus kecewa terhadap pelayanan RSUD Ciamis saat ini. Suami saya itu peserta BPJS. Kenapa mau berobat ke Poli Syaraf harus ada peraturan kuota 30 orang dalam seharinya yang bisa dilayani,” kata Siti Maryam, istri Pasien, seperti diberitakan HR Online (harapanrakyat.com). (Tantan/Koran-HR)
Berita Terkait
Alasan Kuota Penuh, Peserta BPJS Ini Ditolak RSUD Ciamis
Warganya Ditolak RSUD Ciamis, Den Bonar ‘Naik Darah’
Soal Penolakan Pasien, Begini Kata RSUD Ciamis