Perahu siar yang berada di Pantai Barat Pangandaran saat akan membawa penumpang. Foto: Entang SR/HR
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Sebagai salah satu daerah tujuan wisata, Pangandaran memiliki segudang lokasi wisata baik saat libur panjang maupun weekend. Seperti halnya di Pantai Barat Pangandaran, ternyata terdapat sejumlah aturan khusus yang berlaku bagi perahu siar.
Seperti yang diungkapkan Yatna, salah satu pemilik perahu siar, bahwa khusus pemilik perahu siar memiliki aturan sendiri dan akan dikenakan sanksi tilang seperti halnya pada kendaraan bermotor umumnya.
Namun, kata ia, sanksi pada perahu siar yang melanggar tersebut akan ditilang berupa pencabutan mesin perahu dan tidak diizinkan bekerja selama 3 hari atau tidak diperbolehkan membawa atau mencari penumpang.
“Jika perahu memuat lebih dari 10 penumpang baik anak-anak maupun dewasa, maka akan dikenakan sanksi tilang tidak boleh beroperasi selama tiga hari dengan cara mesin perahu dicabut. Itu sudah menjadi kesepakatan bersama,” katanya kepada Koran HR, Senin (04/09/2017) lalu.
Ia menambahkan, peraturan tersebut berlaku bukan hanya saat weekend saja, akan tetapi juga untuk long weekend.
Ketua Organisasi Perahu Siar Pangandaran Iwan membenarkan peraturan tersebut. Menurutnya, jumlah 10 penumpang merupakan batas muatan perahu siar dan tidak melihat batas usia baik balita maupun dewasa.
“Peraturan tersebut sudah disepakati bersama oleh 70 pemilik perahu siar yang berada di Pangandaran. Sejauh ini, sejak diberlakukannya peraturan tersebut semua pemilik jasa perahu siar belum ada yang melanggar dan patuh terhadap aturan,” tegas Iwan. (Ntang/R6/Koran HR)