Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Rombongan Komisi I DPRD Kabupaten Ciamis lakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Desa Kalapasawit, Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis dalam meninjaklanjuti rencana pendirian sebanyak 7 base transceiver station (BTS) di Ciamis dan salah satunya di Desa Kalapasawit.
Ir. Suyono, anggota Komisi I DPRD Ciamis, dalam pembukaan dialog bersama Kadus, Ketua RT, Kades Kalapasawit dan Camat Lakbok serta Ketua DPRD Ciamis Nanang Permana, mengatakan, selain menyikapi rencana pendirian tower BTS, pihaknya bersama anggota lain ingin mendengarkan secara langsung persoalan yang berkembang di lapangan.
Baca juga: Dinas Perizinan Ciamis Belum Kantongi Surat Permohonan Izin Pembangunan Tower
“Kita dengar ada persoalan di bawah, yakni penolakan dari warga yang sebelumnya sudah sepakat pendirian BTS. Kita ingin mendengar serta membuktikannya secara langsung ke masyarakat,” kata Suyono yang juga anggota DPRD asal Lakbok, Kamis (14/09/2017).
Menurutnya, pembangunan BTS harus mengacu pada regulasi yang ada. Akan tetapi jika terjadi persoalan di tengah proses pendirian tersebut, kata ia, maka DPRD perlu melakukan pengecekan langsung untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi.
“Dewan tidak bisa memihak ke kelompok tertentu, akan tetapi menjadi penengah dalam persoalan ini. Nanti kita undang pihak-pihak terkait ke DPRD untuk menyampaikan secara detail dan membahas penyelesaiannya,” kata ia.
Camat Lakbok, Idhang Dahlan, mengatakan, bahwa persoalan pendirian BTS di Desa Kalapasawit sudah selesai atas kesepakatan pihak-pihak terkait, termasuk persetujuan dengan warga. Namun, dirinya malah mendengar ada warga yang awalnya setuju tiba-tiba mencabut persetujuan tersebut.
“Kalau dari awal mereka menolak, tentu kita tidak akan memberikan tanda tangan persetujuan,” tegasnya.
Hal senada juga diungkapkan Taryan, Kepala Desa Kalapasawit. Menurutnya, pihak desa telah memberikan tanda tangan persetujuan atas dasar kesepakatan awal antara pihak perusahaan dengan warga. Setelah adanya penolakan warga di tengah proses tersebut, pihaknya mengaku persoalan tersebut harus diselesaikan bersama-sama lagi.
Baca juga: Warga di Ciamis Demo Tower Seluler, Minta Perjanjian Konvensasi Diperpanjang
“Warga yang setuju dan terkena radius dari BTS itu juga sudah dapat uang kerohiman dari perusahaan. Dari desa tentu tidak berbuat banyak dengan hal ini yang tiba-tiba ada penolakan. Nanti kita akan duduk bersama dengan semua pihak terkait pendirian BTS ini di DPRD,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Ciamis, Nanang Permana, menyampaikan dirinya mendengar gejolak yang terjadi di tengah-tengah masyarakat soal rencana pendirian tower di Desa Kalapasawit. Menurutnya, dalam proses pembangunan apapaun harus tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.
“Apapun bentuknya suatu pembangunan, tetap harus mengedepankan kepentingan masyarakat,” tegas Nanang di akhir dialog.
Dari informasi yang dihimpun HR Online, selain melakukan dialog dengan unsur pemerintah kecamatan dan desa, Komisi I DPRD Ciamis juga meninjau langsung lokasi yang rencananya akan dibangun tower di RT 07 RW 02 Dusun Randukuning Desa Kalapasawit. (Muhafid/R6/HR-Online)