Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Sebanyak 13 partai politik (parpol) resmi terdaftar serta menerima tanda terima pendaftaran dari KPU Kabupaten Pangandaran. Tiga belas parpol calon peserta pemilu tahun 2019 ini, sebelumnya harus melalui tahapan pendaftaran dari tanggal 3 Oktober sampai 16 Oktober 2017, kemudian diperpanjang waktunya untuk melakukan perbaikan 1×24 jam.
Ketua KPU Pangandaran, Wiyono Budi Santosa mengatakan, parpol yang melakukan perbaikan 1 X 24 jam, seperti Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). “Ini baru tahap pendaftaran. Adapun hasilnya nanti menunggu penelitian administrasi dan verifikasi faktual. Ada waktu sekitar kurang lebih 2 bulan dari sekarang,” jelas Wiyono pada HR Online, Rabu (18/10/2017).
Baca juga: Sekretaris KPUD Pangandaran Resmi Dijabat Endang Hidayat
Lebih lanjut Wiyono menambahkan, apabila saat verifikasi faktual kelengkapan persyaratan diperiksa, dan ditemukan ada yang kurang serta tidak bisa dipenuhi, maka parpol tersebut bisa dicoret atau diskualifikasi dalam kepesertaan partai politik pemilu mendatang.
“Untuk itu teman-teman parpol agar mempersiapkan kelengkapan persyaratan yang diperlukan, seperti biasa alat kelengkapan partai tentunya, dan apabila tidak bisa memenuhi persyaratan tersebut kita bisa mendiskualifikasi parpol tersebut,” pungkasnya.
Baca juga: Ribuan Aparat Keamanan Jaga Ketat Kantor KPUD Pangandaran
Berikut ini ketiga belas parpol yang resmi terdaftar dan menerima tanda terima pendaftaran dari KPU Kabupaten Pangandaran:
- PDI Perjuangan
- PERINDO
- PAN
- GOLKAR
- GERINDRA
- PPP
- PKS
- DEMOKRAT
- NasDem
- PBB
- BERKARYA
- Hanura
- PKB
(Madlani/R5/HR-Online)