Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Sejak dibukanya pendaftaran dan penyerahan dokumen kelengkapan persyaratan calon peserta Pemilu tahun 2019, yang dimulai dari tanggal 3-16 Oktober 2017, hingga saat ini masih banyak partai politik (parpol) di Kota Banjar yang belum menyerahkan dokumen tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar.
Diketahui, pendaftaran parpol calon peserta Pemilu dilakukan di KPU RI (pusat). Sementara di daerah, parpol tingkat kabupaten/kota di masa pendaftaran ini hanya menyerahkan dokumen kelengkapan persyaratan berupa foto copy KTA dan KTP elektronik/Suket, serta daftar nama anggota parpol kepada KPU kabupaten/kota. Di mana masa pendaftaran dan penyerahan dokumen kelengkapan itu berlangsung selama 14 hari, terhitung dari tanggal 3 sampai 16 Oktober 2017.
“Sampai seminggu ini, masih banyak parpol di Kota Banjar yang belum menyerahkan dokumen sebagai persyaratan calon peserta pemilu ke KPU,” kata Divisi Hukum KPU Kota Banjar, Sofian Munawar, kepada Koran HR, Senin (09/10/2017) lalu.
Dia menyebutkan, sampai saat ini baru ada dua parpol yang sudah menyerahkan dokumen dimaksud, yaitu PAN dan Perindo. Cuma belum bisa diterima sepenuhnya, karena masih ada kekurangan kelengkapan dokumen yang ditentukan dari kedua partai tersebut, yakni data keanggotaan beserta KTA dan KTP elektroniknya kurang lengkap. Atau masih belum sesuai sebagaimana yang terdapat dalam aplikasi Sistem Informasi Politik (Sipol).
Meski begitu, pihaknya optimis, baik kedua parpol tersebut atau parpol lainnya yang sama sekali belum menyerahkan dokumen persyaratan, akan dapat memenuhi kewajibannya pada akhir masa waktu ditetapkan.
“Kami yakin dan percaya bahwa di masa pendaftaran, seluruh parpol yang ada di Kota Banjar yang terdaftar di PMPDKBPol akan melakukan penyerahan dokumen ke KPU, sebab itu menjadi persyaratan menjadi peserta Pemilu,” ujarnya.
Namun, pihak KPU menyarankan alangkah baiknya parpol menyerahkan dokumen bukan pada waktu akhir pendaftaran, karena tidak ada waktu lagi untuk melakukan perbaikan dokumennya.
“Kemudian juga sebelum menyerahkan dokumen persyaratan, coba dikonsultasikan atau dikoordinasikan ke DPP masing-masing parpol, apakah sudah terdaftar di KPU RI. Ini untuk menjaga supaya tidak bolak-balik ke KPU dalam mengurusnya,” kata Sofian.
Ketua KPU Kota Banjar, Dani Danial Mukhlis, menambahkan, pihaknya juga saat ini sedang disibukan penyusunan rencana kegiatan sosialisasi, baik untuk Pilkada (Pilgub & Pilwalkot), maupun Pileg.
“Soal waktu dan tempat sosialisasinya sedang kami susun. Paling pokok waktu sosialisasi akan dilakukan pada rentang Februari-Mei 2018. Sosialisasi akan kami lakukan berupa talk show via radio, kegiatan jalan santai, pagelaran budaya, road show ke sekolah-sekolah, SMS Blast, diskusi politik, seminar, dan lainnya,” terang Danial.
Tujuannya tiada lain agar partisipasi masyarakat dalam Pemilu nanti bertambah. Jika sebelumnya pada Pilpres partisipasi masyarakat hanya 76,16 persen. Maka diharapkan untuk Pilkada tahun 2018 bisa meningkat dan mencapai 80 persen.
“Insya Allah, dengan upaya yang ada akan dilakukan KPU, target itu bisa tercapai. Cuma memang ada kekhawatiran bahwa tanggal pencoblosan itu satu minggu setelah hari raya Idul Fitri tanggal 27 Juni 2018,” ucapnya.
Untuk itu, kata Danial, harus dicari solusi terkait arus balik yang akan terjadi. Paling tidak warga jangan dulu melakukan arus balik dan memberikan hak suaranya. Dalam menyikapi solusinya, harus ada bantuan dari pihak Pemkot Banjar, misal OPD dan lembaga membuat spanduk sosialisasi Pilkada. (Nanks/Koran HR)