Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP. Jaya Sofyan, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Banjar, Kamis (19/10/2017). Fhoto : Hermanto/ HR
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Arena sabung ayam di Lingkungan Tanjungsukur, RT 04 RW 16, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat, digerebek Satuan Reserse Kriminal Kepolisan Resort Kota Banjar, Sabtu (14/10/2017).
Dalam penggrebekan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial MK dan US. Keduanya merupakan warga Kelurahan Hegarsari, Banjar.
Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP. Jaya Sofyan, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Banjar, Kamis (19/10/2017), mengatakan, aktifitas judi sabung ayam di lokasi tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat.
“Penggerebekan ini didasari laporan warga yang mengaku resah dengan aktifitas judi sabung ayam. Aktifitas judi sabung ayam ini dilakukan di halaman rumah salah satu tersangka berinisial MK,” katanya.
Jaya menjelaskan, saat penggerebekan dilakukan, puluhan orang yang berada di arena judi sabung ayam lari kocar-kacir menghindari kejaran petugas. Petugas pun berhasil mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya sembilan ayam jago beserta kisanya, karpet warna hijau, penutup arena sabung, 2 buah ember, 1 buah jam dinding, satu buah lampu, satu buah busa kecil untuk memandikan ayam, dan uang tunai sebesar 55 ribu rupiah.
“Kedua tersangka dikenai Pasal 303 ayat 1 dan ayat 3 jo pasal 303 Bis Ayat 1 ke 1 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Hermanto/R4/HR-Online)