Parkir yang berada di sekitar Kantor Disdukcapil Kota Banjar. Photo: Muhafid/HR.
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Penarikan retribusi parkir di kawasan perkantoran milik pemerintah, seperti halnya di sekitar kantor Disdukcapil Kota Banjar, dikeluhkan warga. Pasalnya, penarikan retribusi parkir di kantor pemerintahan tersebut dinilai kurang tepat.
Andi, salah seorang warga Banjar, mengaku terkejut saat dirinya mengurus administrasi kependudukan di kantor Disdukcapil Banjar, karena kendaraan yang diparkir di halaman kantot tersebut ditarik retribusi. Padahal sepengetahuan dirinya ketika berkunjung ke kantor pemerintahan lain, tidak ada penarikan uang parkir alias gratis.
“Walaupun tidak ditarif, biasanya dikasih 1000 rupiah. Tapi menurut saya aneh, harusnya tidak ada penarikan parkir di kawasan perkantoran pemerintah, tinggal pengoptimalan petugas Satpol PP di pintu masuk kantor Disdukcapil. Kalau seperti ini kan Pos Satpol PP yang ada di depan itu fungsinya buat apa,” tanya Andi, seperti diungkapkannya kepada Koran HR, Senin (02/10/2017) lalu.
Menanggapil hal tersebut, Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kota Banjar, Saepudin, membenarkan bahwa di halaman kantor Disdukcapil Banjar ada penarikan retribusi parkir yang dikelola pihaknya. Dengan landasan Perda Nomor 1 Tahun 2016, pihaknya melakukan penarikan retribusi parkir di kantor yang melayani masyarakat, seperti halnya Disdukcapil.
“Kita boleh menarik parkir di tiga poin, yakni yang bersifat insidentil, di tepi jalan umum dan di luar badan jalan, seperti di Disdukcapil. Sebelum adanya penarikan retribusi, kita terlebih dahulu berkoordinasi dengan dinas terkait,” terangnya, saat dikonfirmasi Koran HR, Selasa (03/10/2017).
Saepudin juga mengatakan, perparkiran di Kota Banjar masih belum memiliki kekuatan hukum yang cukup kuat. Meski saat ini menggunakan Perda, namun Perwal yang mengatur secara spesifik soal parkir hingga sekarang belum juga diterbitkan. Untuk saat ini, pihaknya masih mengacu pada Perwal Nomor 551 Tahun 2003, yang mana saat itu pemegang kebijakan Kota Banjar oleh Pejabat (Pj) Walikota.
“Kita sudah berulang kali mengajukan agar diterbitkan Perwal. Namun, setelah tiba di Setda bagian hukum provinsi, hingga saat ini belum juga ada titik terang. Dari pada tidak ada sama sekali, kita mengacu pada Perda dan Perwal yang disebutkan tadi,” jelasnya.
Kaitannya dengan target pendapatan parkir tahun 2017, lanjut Saefudin, UPTD Parkir Kota Banjar harus mampu mencapai angka Rp.700 juta. Sedangkan, sampai sekarang baru mencapai 69,24 persen atau dengan nominal Rp.484.685.000.
“Sebenarnya kita terkendala pada kondisi cuaca yang sangat berpengaruh pada pendapatan parkir, yakni hujan. Selain itu, keberadaan PKL seperti yang ada di Pasar Banjar, juga sangat berpengaruh terhadap pendapatan, yang mana seharusnya bisa digunakan lahan parkir justru digunakan PKL. Satu lagi, keberadaan juru parki kita belum mampu menyejahterakan sebagaimana seharusnya. Saat ini, kita masih menggunakan system bagi, yakni 30 persen untuk mereka dari hasil yang didapat,” terang Saepudin. (Muhafid/Koran HR)