Budi Suprapto, utusan dari Ditjen Pembinaan Sekolah Dasar dan Menengah, Kemendikbud RI, didampingi Kasie Peserta Didik dan Pengembangan Karakter SD Disdik Ciamis, Deni, saat melakukan monitoring penyaluran dana PIP di Kecamatan Baregbeg, Ciamis. Foto : Deni Supendi/ HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Sebanyak 26 ribu siswa sekolah dasar di wilayah Kabupaten Ciamis tahun 2017 ini mendapat bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia.
Informasi yang berhasil dihimpun Koran HR, PIP merupakan program yang ditujukan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat.
Melalui program ini, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah. Pemerintah berharap, lewat program ini siswa yang mengalami putus sekolah dapat kembali melanjutkan pendidikan.
Kasie Peserta Didik dan Pengembangan Karakter SD, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ciamis, Deni, ketika ditemui Koran HR, usai melaksanakan monitoring penyaluran dana PIP, di wilayah Kecamatan Baregbeg, membenarkan hal itu.
Deni berharap, bantuan dana PIP tersebut dapat meringankan biaya operasional pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung. Deni juga mengimbau orang tua penerima PIP tidak menyalahgunakan bantuan pemerintah tersebut.
Senada dengan itu, Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Baregbeg, H. Dedi Kusmana, ketika ditemui Koran HR, Selasa (14/11/2017) lalu, menuturkan, penyaluran PIP di wilayah Kecamatan Baregbeg berjalan lancar.
Menurut Dedi, penyaluran PIP dilakukan langsung di kantor perbankan terdekat yang sudah ditunjuk oleh pemerintah. Bantuan dana PIP diterima langsung oleh siswa penerima manfaat dengan didampingi orangtua.
Sementara itu, Budi Suprapto, utusan dari Direktorat Jendral Pembinaan Sekolah Dasar dan Menengah, Kemendikbud RI, menyatakan, penyaluran PIP di Kabupaten Ciamis tidak bermasalah alias sesuai dengan aturan, petunjuk pelaksanaan dan teknis (Juklak & Juknis) penyaluran.
Budi berpesan agar orang tua penerima PIP dapat mempergunakan dan bantuan tersebut untuk kepentingan yang berhubungan dengan kebutuhan operasional pendidikan anak di sekolah. (Deni/Koran HR)