Kepala Dinas Sosial P3A Kota Banjar Asep Tatang Iskandar saat bersama Walikota menjenguk bayi yang ditelantarkan orang tuanya di Lingkungan Langen, Kelurahan Muktisari, Kecamatan Langensari. Foto: Dokumen HR
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Kepala Dinas Sosial P3A Kota Banjar, Asep Tatang Iskandar, menyampaikan akan melayangkan surat permohonan pengasuhan bayi yang ditelantarkan orang tuanya ke Dinsos Provinsi Jawa Barat sebagaimana intruksi dari Walikota.
“Surat permohonan akan kami buat dan sudah kami perintahkan ke staf yang membidanginya. Meski begitu, proses dibawanya bayi ke panti asuhan tetap berjalan,” katanya kepada HR Online beberapa waktu lalu saat kunjungannya bersama Walikota di Lingkungan Langen, Kelurahan Muktisari, Kecamatan Langensari.
Menurutnya, dibawanya bayi ke panti asuhan merupakan ketentuan dari aturan yang berlaku, bahwa bayi yang tidak diketahui orang tuanya adalah milik negara atau mendapatkan status wali negara. Hal tersebut berbeda jika kedua orangtuanya ditemukan bisa langsung diadopsi tanpa dibawa ke panti asuhan yang ditunjuk pemerintah.
“Pengakuan status wali Negara ini agar saat sudah diadopsi oleh orang tua asuh, maka jika di kemudian hari orang tua kandung memintanya sudah tidak bias lagi. Jadi, ini pentingnya calon pengadopsi harus miliki legalitas hukum yang jelas,” tegas Tatang.
Ia berharap, permohonan tersebut dapat dikabulkan Dinsos Provinsi Jabar, terlebih dalam surat tersebut disertai surat dari Walikota. “Mudah-mudahan dikabulkan dan tidak sampai tiga bulan di Bandung sebagaimana seharusnya dalam aturan,” tegasnya. (Nanks/R6/HR-Online)