Senin, Mei 26, 2025
BerandaBerita PangandaranPansus VI DPRD Pangandaran Paripurnakan 5 Raperda

Pansus VI DPRD Pangandaran Paripurnakan 5 Raperda

Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Anggota Pansus VI DPRD Kabupaten Pangandaran menggelar musyarawah untuk membahas sejumlah Raperda di Aula Kantor DPRD bersama biro hukum Provinsi Jabar, Jum’at (17/11/2017) lalu.

Ketua Pansus VI DPRD Pangandaran, Solihudin, menjelaskan, bahwa pembahasan sejumlah Raperda tersebut di antaranya Raperda Administrasi Kependudukan (Adminduk), Raperda Penataan Desa, Raperda tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH), Raperda tentang Pusdalops PB (BPBD), serta Raperda Pencabutan Perda No. 7 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 16 tahun 2015 tentang penyelenggaraan reklame.

Perihal Raperda Adminduk, jelas Solihudin, membahas soal prinsip-prinsip domisili yang menjadi dasar terjaminnya penyelenggaraan Adminduk sesuai kehendak Peraturan Daerah (Perda) demi terselenggaranya Adminduk yang terpadu dan tertib.

“Secara keseluruhan, dalam pembahasan Raperda Adminduk ini menjadi penting sebagai landasan terbentuknya Perda Adminduk sesuai aturan yang ada,” jelasnya kepada Koran HR, Senin (21/11/2017) lalu.

Sedangkan untuk pembahasan Raperda Penataan Desa, Solihudin menyebutkan di dalamnya mengatur tentang ketentuan dan tata cara pemekaran, penggabungan dan penghapusan desa, termasuk dusun serta pembinaan SDM di dalamnya.

Perda ini, ujar Solihudin, dinilai sangat penting lantaran banyak desa-desa di Pangandaran yang wilayahnya sangat luas serta padat penduduknya. “Jadi Perda ini sangat penting dan dibutuhkan sekali sebagai pedoman penataan desa di Pangandaran,” tegasnya.

Adapun Raperda tentang RT H sebagai upaya memenuhi amanah UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, kata Solihudin lagi, merupakan hal penting dalam rangka pelestarian lingkungan, kawasan lindung serta kawasan budidaya sebagaimana RT RW wilayah yang menetapkan sedikitnya 30 persen dari luas daerah aliran sungai.

“Untuk RTH dibagi menjadi dua, RTH Publik dan Privat. RTH Publik nanti penyediannya diatur lebih lanjut melalui Perbup dan RTH Privat sarana penunjangnya paling tinggi 10 persen dari luas RTH. Jadi ini sangat penting sekali di Pangandaran untuk fungsi ekologis, sosial dan budaya, ekonomi, serta fungsi estetika,” terangnya lagi.

Kaitannya pembahasan Raperda Pusdalop PB, sambung Solihudin, terpaksa tidak bisa dilanjutkan lantaran keberadaan instansinya terganjanjal instansi induknya, yakni Pusdalops PB melekat di BPBD. Selain itu, instansi ini di Pangandaran justru bukan BPBD, akan tetapi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Daerah (DPKPB).

“Jadi, pada intinya DPKPB harus diubah menjadi BPBD. Setelah itu baru kemudian Pusdalop PB bisa dibentuk,” katanya.

Adapun terkait pembahasan Raperda Pencabutan Perda No 7 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Gangguan, sambung Solihudin, merupakan tindak lanjut Surat Edaran Mendagri No. 500/3231/SJ tgl 9 Juli 2017 tentang  Tindak Lanjut Permendagri No. 19 Tahun 2017 tentang  Pencabutan Permendagri No. 27 tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Ganguan di Daerah yang telah diubah dengan Permendagri No. 22 tahun 2016 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 27 Tahun 2009 tentang penetapan izin gangguan di daerah.

Terakhir, Solihudin berkata, pembahasan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 16 tahun 2015 tentang penyelenggaraan reklame hanya diubah satu pasal saja, yakni pasal 15 yang mana penyelenggaraan reklame rokok di radius 1 kilometer diubah menjadi radius 50 meter dari lingkungan lembaga pendidikan.

“Maka, dari 6 Raperda ini, Pansus VI mengusulkan untuk 5 Raperda ini diparipurnakan pada Senin (20/11/2017) lalu. Sedangkan Raperda Pusdalop PB akan dilanjutkan setelah menjadi BPBD,” pungkas Solihudin. (Mad/R6/Koran HR)

Nelayan Batukaras Pangandaran Keluhkan Abrasi Pantai

Nelayan Batukaras Pangandaran Keluhkan Abrasi Pantai

harapanrakyat.com,- Nelayan di Batukaras, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, mengeluhkan abrasi yang terjadi di sepanjang pantai. Mereka mengaku, akibat abrasi tersebut membuat kesulitan...
Belum Ditemukan, Proses Pencarian Pemuda yang Tenggelam di Sungai Cikidang Tasikmalaya Berlanjut Besok

Belum Ditemukan, Proses Pencarian Pemuda yang Tenggelam di Sungai Cikidang Tasikmalaya Berlanjut Besok

harapanrakyat.com,- Tim SAR gabungan menghentikan sementara proses pencarian pemuda bernama Wildan (22), yang tenggelam di Sungai Cikidang, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat Minggu (25/5/2025) sore. Lokasi...
Pabrik Pengolahan Tahu di Banjaranyar Ciamis Terbakar, Pemilik Rugi Puluhan Juta Rupiah

Pabrik Pengolahan Tahu di Banjaranyar Ciamis Terbakar, Pemilik Rugi Puluhan Juta Rupiah

harapanrakyat.com,- Sebuah pabrik pengolahan tahu di Dusun Pasiripis, Desa Sindangrasa, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, terbakar pada Minggu (25/5/2025). Dugaan sementara, sumber api...
Seorang Pemuda Tenggelam Saat Ambil Bola Voli di Sungai Cikidang Tasikmalaya

Seorang Pemuda Tenggelam Saat Ambil Bola Voli di Sungai Cikidang Tasikmalaya

harapanrakyat.com,- Seorang pemuda tenggelam di Sungai Cikidang, tepatnya di Pintu Air Sura Katiga, Kampung Sandaran Kaler, Desa Banjarsari, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat,...
RSUD Ciamis akan Adakan Kelas Edukasi Persadia, Catat Tanggalnya

RSUD Ciamis akan Adakan Kelas Edukasi Persadia, Catat Tanggalnya

harapanrakyat.com,- RSUD Ciamis, Jawa Barat, bersama Persatuan Diabetes Indonesia (Persadia), akan mengadakan Kelas Edukasi untuk para penderita diabetes. Kelas edukasi yang berlangsung pada hari...
Hanya di bank bjb, Nonton Konser Showcase Hindia Bisa Sambil Nabung

Hanya di bank bjb, Nonton Konser Showcase Hindia Bisa Sambil Nabung

harapanrakyat.com,- bank bjb memberikan kemudahan buat penggemar musik untuk menonton konser Showcase Hindia. Konser bertajuk ‘25 on Blank Canvas!’ tersebut, akan berlangsung di Tennis...