Jumat, Mei 23, 2025
BerandaBerita PangandaranPansus VI DPRD Pangandaran Paripurnakan 5 Raperda

Pansus VI DPRD Pangandaran Paripurnakan 5 Raperda

Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Anggota Pansus VI DPRD Kabupaten Pangandaran menggelar musyarawah untuk membahas sejumlah Raperda di Aula Kantor DPRD bersama biro hukum Provinsi Jabar, Jum’at (17/11/2017) lalu.

Ketua Pansus VI DPRD Pangandaran, Solihudin, menjelaskan, bahwa pembahasan sejumlah Raperda tersebut di antaranya Raperda Administrasi Kependudukan (Adminduk), Raperda Penataan Desa, Raperda tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH), Raperda tentang Pusdalops PB (BPBD), serta Raperda Pencabutan Perda No. 7 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 16 tahun 2015 tentang penyelenggaraan reklame.

Perihal Raperda Adminduk, jelas Solihudin, membahas soal prinsip-prinsip domisili yang menjadi dasar terjaminnya penyelenggaraan Adminduk sesuai kehendak Peraturan Daerah (Perda) demi terselenggaranya Adminduk yang terpadu dan tertib.

“Secara keseluruhan, dalam pembahasan Raperda Adminduk ini menjadi penting sebagai landasan terbentuknya Perda Adminduk sesuai aturan yang ada,” jelasnya kepada Koran HR, Senin (21/11/2017) lalu.

Sedangkan untuk pembahasan Raperda Penataan Desa, Solihudin menyebutkan di dalamnya mengatur tentang ketentuan dan tata cara pemekaran, penggabungan dan penghapusan desa, termasuk dusun serta pembinaan SDM di dalamnya.

Perda ini, ujar Solihudin, dinilai sangat penting lantaran banyak desa-desa di Pangandaran yang wilayahnya sangat luas serta padat penduduknya. “Jadi Perda ini sangat penting dan dibutuhkan sekali sebagai pedoman penataan desa di Pangandaran,” tegasnya.

Adapun Raperda tentang RT H sebagai upaya memenuhi amanah UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, kata Solihudin lagi, merupakan hal penting dalam rangka pelestarian lingkungan, kawasan lindung serta kawasan budidaya sebagaimana RT RW wilayah yang menetapkan sedikitnya 30 persen dari luas daerah aliran sungai.

“Untuk RTH dibagi menjadi dua, RTH Publik dan Privat. RTH Publik nanti penyediannya diatur lebih lanjut melalui Perbup dan RTH Privat sarana penunjangnya paling tinggi 10 persen dari luas RTH. Jadi ini sangat penting sekali di Pangandaran untuk fungsi ekologis, sosial dan budaya, ekonomi, serta fungsi estetika,” terangnya lagi.

Kaitannya pembahasan Raperda Pusdalop PB, sambung Solihudin, terpaksa tidak bisa dilanjutkan lantaran keberadaan instansinya terganjanjal instansi induknya, yakni Pusdalops PB melekat di BPBD. Selain itu, instansi ini di Pangandaran justru bukan BPBD, akan tetapi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Daerah (DPKPB).

“Jadi, pada intinya DPKPB harus diubah menjadi BPBD. Setelah itu baru kemudian Pusdalop PB bisa dibentuk,” katanya.

Adapun terkait pembahasan Raperda Pencabutan Perda No 7 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Gangguan, sambung Solihudin, merupakan tindak lanjut Surat Edaran Mendagri No. 500/3231/SJ tgl 9 Juli 2017 tentang  Tindak Lanjut Permendagri No. 19 Tahun 2017 tentang  Pencabutan Permendagri No. 27 tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Ganguan di Daerah yang telah diubah dengan Permendagri No. 22 tahun 2016 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 27 Tahun 2009 tentang penetapan izin gangguan di daerah.

Terakhir, Solihudin berkata, pembahasan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 16 tahun 2015 tentang penyelenggaraan reklame hanya diubah satu pasal saja, yakni pasal 15 yang mana penyelenggaraan reklame rokok di radius 1 kilometer diubah menjadi radius 50 meter dari lingkungan lembaga pendidikan.

“Maka, dari 6 Raperda ini, Pansus VI mengusulkan untuk 5 Raperda ini diparipurnakan pada Senin (20/11/2017) lalu. Sedangkan Raperda Pusdalop PB akan dilanjutkan setelah menjadi BPBD,” pungkas Solihudin. (Mad/R6/Koran HR)

Viking Persib Club Distrik

Nobar Akhir Liga 1, Viking Persib Club Distrik Sumedang akan Gelar Ngagogo dan Konvoi

harapanrakyat.com,- Viking Persib Club Distrik Sumedang, Jawa Barat, akan menggelar nonton bareng (nobar) pertandingan pekan terakhir Liga 1 musim 2024-2025 antara Persib Bandung melawan...
Gol Terbaik Liga 1

Dua Gol Persib Bandung Masuk Nominasi Gol Terbaik Liga 1 Musim 2024-2025

PT Liga Indonesia Baru (LIB) baru saja merilis daftar nominasi Best of The Best di Liga 1 2024-2025. Salah satu nominasi yang menarik perhatian...
Kronologi dan Data Korban Kecelakaan di Tol Cisumdawu Sumedang

Kronologi dan Data Korban Kecelakaan di Tol Cisumdawu Sumedang

harapanrakyat.com,- Sebanyak tujuh orang menjadi korban kecelakaan di Kilometer 171 Tol Cisumdawu, wilayah Kecamatan Rancakalong, Sumedang, Jawa Barat, pada Kamis, 22 Mei 2025 sekitar...
Kiper Timnas Indonesia

Adu Harga Tiga Kiper Timnas Indonesia, Siapa yang Paling Mahal?

PSSI sudah mengumumkan daftar 32 pemain yang nantinya akan melakoni dua laga tersisa di Grup C putaran 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia....
Pergerakan Tanah Ancam 14 Rumah Warga Tasikmalaya, Masyarakat Diimbau Meningkatkan Kewaspadaan

Pergerakan Tanah Ancam 14 Rumah Warga Tasikmalaya, Masyarakat Diimbau Meningkatkan Kewaspadaan

harapanrakyat.com,- Belasan rumah rusak dan dapur warga Tasikmalaya ambruk. Peristiwa yang terjadi di Kampung Anggaraja, Desa Cikunir, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya ini akibat curah...
Perbaikan Pelayanan Sampah

DLH Kota Banjar Ungkap Poin-Poin Perbaikan Pelayanan Sampah di TPS Kamisama

harapanrakyat.com,- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjar, Jawa Barat, mengungkapkan sejumlah poin untuk perbaikan pelayanan sampah yang dikelola oleh pihak swasta, yaitu TPS Kawasan...