Bayi berjenis perempuan yang ditelantarkan orang tuanya beberapa waktu lalu. Foto: Nanang Supendi/HR
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Lurah Muktisari Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Feri Angga Kostradini, menyebutkan, bahwa bayi berjenis perempuan yang ditelantarkan orang tuanya beberapa waktu lalu menjadi urusan pemerintah untuk memeliharanya menyusul rencana Dinas Sosial Kota Banjar yang akan mengambilnya dan titipkan pada panti asuhan di Bandung pada Senin (06/11/2017) mendatang.
“Aturannya sudah jelas, sesuai UUD 1945 pasal 34 ayat (1) bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Kemudian, didukung aturan perlindungan anak seperti PP No.54 Tahun 2007 dan Permensos tentang pengangkatan anak,” katanya, saat dikonfirmasi HR Online, Kamis (02/11/2017).
Jadi, menurutnya, meski sekarang bayi itu dirawat warganya yang beragama mayoritas, namun tetap tak bisa langsung diadopsi. Maka dari itu, harus terpenuhinya aturan tersebut, yakni melalui tahapan proses dan prosedur.
“Pada dasarnya selaku kepala wilayah, saya sangat mendukung warga yang hendak mengadopsi bayi itu. Tapi ya itu tak bisa langsung begitu saja, ada tahapan prosesnya,” tandas dia.
Maka dengan aturan berlaku sekarang, dia berharap, pada warga yang akan mengadopsinya atau warga lain untuk kiranya bisa mengerti dan dapat menerimanya.
“Hal-hal lain, misal sekiranya warga masih bersikukuh mempertahankannya, itu bagian sebuah kebijakan kepala daerah untuk menyikapinya,” pungkas Feri. (Nanks/R6/Koran HR)