Foto: Ilustrasi net/Ist
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menetapkan besaran UMK 2018 di Jawa Barat berdasarkan usulan dari Bupati dan Wali Kota serta Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat.
Seperti yang diungkapkan Kabid Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans Kota Banjar, Tata Indrawisastra, bahwa dalam penetapan Gubernur tersebut UMK tahun 2018 ini yang ditetapkan Selasa (21/11/2017) yang termuat dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.1065-Yangbangsos/2017.
“Penetapan UMK Tahun 2018 Jawa Barat ini sesuai dengan Pasal 44 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan,” ujar Tata kepada Koran HR saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (21/11/2017).
Untuk UMK Kota Banjar tahun 2018, lanjut Tata, sebesar Rp 1.562.730,28 lebih rendah dari pada Ciamis yang mencapai Rp1.604.334,37. Kendati demikian, Banjar justru lebih besar UMK dari pada Kabupaten Pangandaran yang mencapai Rp. 1.558.793,94. Sementara paling tinggi di Jawa Barat adalah Kabupaten Karawang sebesar Rp 3.919.291,19.
Dari data yang dihimpun Koran HR, daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 adalah Kota Bogor Rp3.557.146,66, Kabupaten Bogor Rp 3.483.667,39, Kota Sukabumi Rp2.158.430,53, Kabupaten Sukabumi Rp 2.583.556,63, Kabupaten Cianjur Rp. 2.162.366,91, Kota Depok Rp 3.584.700,29, Kabupaten Purwakarta Rp 3.445.616,90, Kabupaten Karawang Rp 3.919.291,19, Kota Bekasi Rp 3.915.353,71 dan Kabupaten Bekasi Rp 3.837.939,63.
Sementara itu, untuk Kabupaten Subang sebesar Rp 2.529.759.9, Kota Cirebon Rp 1.893.383,54, Kabupaten Cirebon Rp 1.873.701,81,Kabupaten Indramayu Rp 1.960.301,47, Kabupaten Majalengka Rp 1.653.514,54, Kabupaten Kuningan Rp l.606.030,12,Kota Bandung Rp. 3.091.345,56,Kabupaten Bandung Rp 2.678.028,98, Kabupaten Bandung Barat Rp. 2.683.277,45, dan Kota Cimahi sebesar Rp 2.678.028,45.
Adapun untuk Kabupaten Sumedang adalah Rp. 2.678.028,99, Kota Tasikmalaya Rp.1.931.435,35, Kabupaten Tasikmalaya Rp 1.920.937,99, Kabupaten Garut Rp. 1.672.947,97, Kabupaten Ciamis Rp1.604.334,37, Kota Banjar Rp 1.562.730,28 dan Kabupaten Pangandaran sebesar Rp.1.558.793,94. (Muhafid/R6/Koran HR)