Ade Endang Sarifudin (26). Foto: Istimewa
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Entah apa sebabnya, seorang perangkat desa yang menjabat sebagai Bendahara Pemerintahan Desa (Pemdes) Sukawening, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang diketahui bernama Ade Endang Sarifudin (26), sudah sepekan ini menghilang dari rumahnya. Padahal, menurut pengakuan dari pihak keluarga maupun di lingkungan kerjanya, Ade tidak memiliki permasalahan.
Menyusul hilangnya Ade yang yang hingga kini tak jelas keberadaannya, tampaknya membuat pihak Pemdes Sukewening kelimpungan. Pasalnya, buku rekening Bank BJB milik Pemdes Sukawening dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli milik kepala desa ikut dibawa kabur oleh Ade. Akibatnya, kepala desa kini kesulitan untuk mencairkan anggaran dana desa. Padahal, masih ada dua kegiatan pembangunan yang uangnya masih tersimpan di bank.
Kepala Desa Sukawening, N. Kartini, mengaku heran bendaharanya tiba-tiba menghilang. Padahal, kata dia, selama bekerja sebagai bendahara desa, Ade tidak memiliki permasalahan, baik dengan rekan kerja maupun pada urusan pekerjaaan. “Untuk urusan pengelolaan uang desa pun selama ini tidak ada masalah. Bahkan, bisa dibilang dia bekerja cukup baik dan jujur,” katanya, kepada Koran HR, Selasa (12/12/2017).
Hanya, lanjut Kartini, Ade membawa buku rekening bank atas nama Pemdes Sukawening serta KTP asli milik dirinya. Dia mengatakan, setiap pencairan anggaran dana desa ke bank Bjb, memang harus ada tandatangan bendahara dan kepala desa berikut bukti KTP kepada pihak bank. “Setelah pencairan anggaran terakhir, saya lupa tidak meminta KTP saya. Selain itu, saya pun sudah percaya kepada Ade, karena sebelum-sebelumnya tidak pernah ada masalah seperti ini,” ujarnya.
Kartini juga mengaku sempat was-was Ade mencairkan uang dari rekening bank milik Pemdes Sukawening tanpa sepengetahunnya. Namun, kata dia, berdasarkan penelusuran pihak kepolisian yang mengkonfirmasi ke pihak Bank Bjb, ternyata tidak ada transaksi pengambilan uang selama bulan Desember ini. “Menurut pihak kepolisian, transaksi pengambilan uang terakhir pada tanggal 22 November lalu. Kalau pencairan pada tanggal itu, memang atas sepengetahuan saya,” katanya.
Kartini mengatakan pihaknya sudah meminta kepada pihak bank untuk dilakukan pemblokiran rekening. Hal itu dilakukan untuk mengantispasi agar uang dana desa yang masih tersimpan di rekening bank tidak bisa diambil oleh Ade. “Kami juga sudah mengkoordinasikan permasalahan ini dengan pihak kecamatan, Polsek dan juga pihak bank. Mudah-mudahan permasalahan ini bisa cepat selesai,” ujarnya.
Untuk mengatasi agar kegiatan pembangunan dari program dana desa tidak terganggu, kata Kartini, sesuai arahan dari pihak kecamatan, pihaknya akan mengganti nomor rekening bank dan mengangkat seorang bendahara sementara. “Karena pencairan anggaran dana desa harus ada tandatangan bendahara. Makanya, agar proses pencairan anggaran berjalan lancar, maka harus mengangkat bendahara sementara yang dipilih dari perangkat desa setingkat Kaur,” terangnya.
Kartini pun mengaku akibat bendaharanya menghilang, membuat pelaksanaan kegiatan pembangunan program dana desa di desanya menjadi terganggu. Pasalnya, kata dia, anggaran HOK (Hari Orang Kerja) di beberapa kegiatan pembangunan dana desa yang diperuntukan untuk membayar buruh bangunan, belum dicairkan.
“Rencananya minggu kemarin akan dicairkan. Karena bendaharanya menghilang, ya akibatnya tidak bisa dicairkan. Terpaksa saya harus menggalang dulu uang untuk membayar buruh bangunan. Kemarin pun kami sempat telat membayar upah buruh bangunan, karena harus mencari dulu dana talang,” ujarnya.
Kartini mengatakan pihaknya sudah melaporkan secara resmi ke pihak kepolisian terkait menghilangnya bendahara desa. Hal itu dilakukan karena Ade Endang Sarifudin terikat pekerjaan serta tanggungjawab sebagai bendahara desa. “Berdasarkan informasi dari Polsek Cipaku bahwa pihak kepolisian sudah menyebar foto Ade Endang Sarifudin ke seluruh Polsek di Kabupaten Ciamis dan seluruh Polsek di beberapa daerah tetangga, seperti Banjar dan Tasikmalaya, ujarnya. (Edji/Koran HR)