Lokasi lahan parkir di Baninza yang tersedia saat ini masih kurang luas. Photo: Nanang Supendi/HR.
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Rencananya New Star Cineplex (NSC) di Banjar Indah Plaza (Baninza) akan mulai dibuka untuk umum pada hari Jum’at (22/12/2017) mendatang. Seiring dengan hal itu, tentu harus diperhatikan pula beberapa aspek kelayakan, salah satunya lahan parkir yang memadai. Pemenuhan tersebut merupakan bagian dari Analisa Dampak Lingkungan dan Lalu Lintas (Amdal Lalin).
Karena sejak Baninza dibuka, luas lahan parkir yang ada di bagian depan gedung tersebut masih kurang. Bahkan sampai menggunakan trotoar, belum lagi pada jalur jalan tersebut ketika sore hari atau saat bulan Ramadhan merupakan jalur rawan kemacetan.
Dengan akan beroperasinya tiga studio NSC yang masing-masing studio berkapasitas tempat duduk untuk 150 orang, jika dihitung keseluruhannya mencapai 450 penonton, ditambah pengunjung Samudra Toserba dan toko-toko lain yang ada di Baninza, perlu adanya tambahan lahan parkir menjadi faktor kelayakan utama.
Menyikapi hal itu, Koran HR mencoba mengkonfirmasi kepada instansi terkait yang menangani lalu lintas jalan, dalam hal ini Satlantas Polresta Banjar dan Dinas Perhubungan Kota Banjar Bidang Lalu Lintas.
Kepala Satlantas Polres Banjar, AKP, Fredy S, menegaskan, setiap jenis usaha apapun yang akan dijalankan oleh investor dalam sebuah bangunan dan pada lingkungan tertentu, jelas salah satunya harus terpenuhi amdal lalinnya. Termasuk di dalamnya penyediaan lahan parkir.
“Sebuah usaha yang mengundang khlayak banyak harus tersedia lahan parkir yang memadai. Faktor itu mesti dipenuhi karena memang ada aturannya. Jika diabaikan berarti pihak pengusaha tidak mematuhi atau tak mengikuti prosedur yang berlaku,” tandasnya, Selasa (12/12/2017).
Fredy juga menegaskan, harus terpenuhinya amdal lalin tiada lain untuk kebaikan dalam menjalankan usaha, sehingga pihak pengusaha atau investor akan tenang dalam menjalankan usahanya.
“Perusahaan apa pun sebelumnya harus bikin amdal lalin, setelah itu baru izin keluar. Untuk NSC Baninza, kita belum bisa beri solusi atau saran, karena amdal lalinnya juga belum dibicarakan,” kata Fredy.
Senada dikatakan Kabid Lantas Dishub Kota Banjar, Nana Hadisutisna, bahwa beroperasinya NSC dan Baninza harus punya dokumen amdal lalin. Tak terkecuali penyediaan lahan parkir yang mencukupi.
“Regulasi sudah jelas ada, diantaranya PP 32/2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas. Permenhub 11/2017 tentang perubahan ketiga atas Permenhub 75/2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, Perda Kota Banjar No.1/2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Banjar serta Perwalkot Banjar No.21/2016 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas,” paparnya.
Sesuai lampiran Perwalkot Banjar No.21/2016 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, disebutkan atas rencana usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki analisis dampak lalu lintas. Misal, kegiatan perdagangan, pusat perbelanjaan/mall dengan ukuran minimal 500 m2 luas lantai bangunan.
“Untuk Baninza itu yang di dalamnya tersedia tiga studio bioskop, kita belum tahu karena memang belum menganalisanya. Intinya, jika masuk kriteria itu, maka wajib dilaksanakan study analisis dampak lalu lintas, apabila ternyata diperhitungkan telah menimbulkan 75 perjalanan/ kendaraan baru pada jam padat, dan atau menimbulkan rata-rata perjalanan/kendaraan baru setiap harinya,” terang Nana.
Kepala Seksi Rekayasa Lalin Dishub Kota Banjar, Aan, menambahkan, pihak dinasnya belum diajak koordinasi terkait rencana beroperasinya bioskop di Baninza. “Kita tidak tahu, karena memang belum ada koordinasi untuk membicarakan terkait kajian dampak lalu lintas,” ujarnya.
Aan juga menjelaskan, jika kuota pengunjung lebih dari 1.000 orang, maka harus memakai konsultan amdal lalin untuk membuat dokumennya. Tapi, bila kurang dari 1.000 orang pengunjug cukup saran teknis dari pihaknya.
“Untuk lahan parkir juga kayaknya saat ini di Baninza belum memadai. Luas lahan parkir yang ada masih sempit, bahkan ada kendaraan pengunjung memakai trotoar. Harus dipikirkan tambahan luasnya,” tandas Aan.
Sebelumnya, Senin (11/12/2017), Manajemen Baninza, Asep Mulyana, mengatakan, ketersedian tambahan lahan parkir dengan akan beroperasinya NSC, sudah menjadi bahan pemikirannya.
“Kita sudah pikirkan untuk tambah lahan parkir. Kita ingin beli lahan kosong di sebelah toko monitor, namun kita tidak tahu siapa pemiliknya. Kita sedang cari tahu,” ujarnya.
Namun, lanjut Asep, jika lahan itu terbeli untuk lokasi parkir, lantas bagaimana dengan PKL yang berada di depan lahan kosong tesebut. Hal ini pun tentu perlu ada relokasi, tentunya dengan seizin dan dukungan dari Pemkot Banjar.
Hal lain juga untuk memberi kenyaman pengunjung Baninza, tak terkecuali penonton NSC, jalur-jalan yang ada harus direkayasa. Misal, diberlakukan satu arah. Itu pun tergantung petunjuk pihak-pihak terkait, dalam hal ini Polisi dan Dishub.
“Intinya, atas faktor kelayakan yang harus dipenuhi, kami siap dan mohon petunjuk. Ini penting agar usaha yang kami jalankan tidak terganggu dan selalu lancar,” ucap Asep. (Nanks/Koran HR)