Salah seorang pekerja proyek Bendungan Leuwi Keris saat berada di RSUD Ciamis. Foto: Tantan/HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Sejumlah wartawan dari berbagai media massa dilarang melakukan kegiatan peliputan kejadian kecelakaan kerja yang terjadi di proyek Bendungan Leungi keris beberapa waktu lalu. Pasalnya, salah satu karyawan proyek tersebut mencegah pemberitaan kecelakaan kerja dengan tidak ada penjelasan apapun.
Iman, salah satu wartawan Surat Kabar Koran Radar Tasikmalaya, membenarkan kejadian tersebut menimpa dirinya beserta wartawan lain. Saat kejadian, salah seorang karyawan proyek tiba-tiba mencegah para wartawan yang hendak meliput peristiwa kecelakaan kerja yang terjadi pada 26 Desember 2017, sekitar pukul 17.00 WIB.
“Saya dengan wartawan lainnya tidak bisa masuk ke ruangan tindakan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Ciamis dikarenakan ada salah satu karyawan proyek yang telah mencegah peliputan,” kata ia kepada HR Online, Kamis (28/12/2017).
Karena kejadian tersebut, ia sangat menyayangkan kepada salah satu karyawan proyek yang melarang kegiatan peliputan tersebut.
Terpisah, Dadang, salah satu wartawan Radar Priangan, juga mengungkapkan hal senada. Ia sangat menyanyangkan pencegahan peliputan kejadian kecelakaan kerja tersebut di RSUD Ciamis.
“Dari kejadian tersebut, sebenarnya ada apa? Kenapa wartawan dilarang meliput kecelakaan kerja yang terjadi Selasa kemarin itu,” kata Dadang kepada HR Online.
Dari informasi yang dihimpun HR Online, sebanyak 3 orang pekerja proyek bendungan Leuwi Keris dikabarkan mengalami kecelakaan kerja saat menaiki alat berat yang digunakan dalam proyek tersebut. Akibatnya, satu orang mengalami luka parah dan dua orang luka ringan. Sementara pekerja yang luka parah harus dirujuk ke RD yang memiliki peralatan medis lengkap.
Hingga berita ini diturunkan, pihak dari pengembang proyek Leuwi Keris tidak ada yang bisa dihubungi untuk dikonfirmasi. (Tantan/HR-Online)