Pelayanan Adminduk Disdukcapil Pangandaran melalui program Jempling di salah satu sekolah di bawah naungan Disdikpora Pangandara. Foto: Istimewa
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pangandaran terus melakukan inovasi di bidang pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) guna memberikan kemudahan dalam pengurusan Adminduk.
Seperti terobosan pelayanan Lahir Anak Dapat Akta Kelahiran (Landak) dan Jemput Pelayanan Keliling (Jempling), merupakan bagian inovasi Disdukcapil Pangandaran memberikan kemudahan pelayanan Adminduk kepada masyarakat.
Kepala Disdukcapil Pangandaran, Tantan Roesnandar, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data, Andi Purnomo, mengatakan, administrasi kependudukan merupakan rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi serta pendayagunaan hasilnya.
Sejalan dengan arah penyelenggaraan Adminduk di Pangandaran yang merupakan daerah otonom baru (DOB), kata Andi, pihaknya juga harus tanggap dengan paradigma proses pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil harus ditata dengan baik.
“Kami berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakannya secara menyeluruh kepada warga masyarakat, baik yang ada diperkotaan maupun dipelosok pedesaan. Hal ini supaya bisa dirasakan adanya pelayanan dari pemerintah. Maka dari itu, kami melakukan terobosan baru dengan cara paling ideal, yakni melalui program Landak dan Jempling,” katanya kepada Koran HR, Senin (11/12/2017).
Layanan Landak, jelas Andi, merupakan inovasi Disdukcapil Pangandaran yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan dalam pengurusan dokumen kependudukan bayi yang baru lahir, yakni dengan terbitnya akta kelahiran.
Sementara itu, Sekretaris Disdukcapil Pangandaran, Uki, mengatakan, program Jempling merupakan inovasi pelayanan jemput bola dokumen kependudukan oleh Disdukcapil ke seluruh desa yang di Pangandaran, termasuk ke UPTD Pendidikan sebagaimana jadwal yang sudah ditentukan.
“Data tahun 2017, jumlah Penduduk Kabupaten Pangandaran sebanyak 406.898 orang yang terdiri dari 203.811 laki-laki dan 203.087 perempuan. Sementara itu, 306.507 merupakan wajib E-KTP,” kata Uki.
Adapun masyarakat yang sudah melakukan perekaman melalui program Jempling, terhitung sebanyak 7.910 orang, dari sekolah sebanyak 2.500 orang dan dari desa-desa sebanyak 5.410 orang. Sementara pencetakan E-KTP yang sudah dilakukan sebanyak 95.557 orang.
“Penerbitan KK Jempling sebanyak 11.548 orang dan penerbitan Akta Kelahiran untuk usia 0-18 tahun sebanyak 83.787 orang. Adapun penerbitan akta kematian sebanyak 981 orang dan untuk penerbitan Surat Keterangan (Surket) Jempling sebanyak 20.171 orang,” pungkas Uki. (Mad/Koran HR)