Ketua Panwaslu Ciamis, Uce Kurniawan.
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Ciamis menegaskan bakal mendiskualifikasi Pasangan Calon (Paslon) kepala daerah apabila terbukti melanggar pelanggaran, melakukan money politic secara terstruktur, masif dan sistematis (TMS).
“Jadi untuk konteks pemilihan kepala daerah tahun 2018 mendatang, akan sangat berbeda dengan tahun 2014 lalu. Sekarang, Panwaslu mempunyai kewenangan untuk mendiskualifikasi paslon,” kata Ketua Panwaslu Ciamis, Uce Kurniawan, ketika Koran HR di ruang kerjanya, Rabu (27/12/2017).
Uce menjelaskan, pihaknya juga akan membuat rekomendasi ke Bawaslu Propinsi Jawa Barat apabila Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat dalam pelanggaran yang dilakukan paslon tersebut.
“Ini yang membuat beda antara regulasi Pilkada tahun 2014 dengan tahun 2018,” katanya.
Terkait pelanggaran tersebut, Uce menegaskan, pihaknya mengimbau masyarakat tidak sungkan untuk memberikan informasi kepada Panwaslu. Pelanggaran yang paling terpenting kaitannya dengan money politic dan keterlibatan ASN.
Panwaslu, kata Uce, akan selalu mengingatkan para kandidat yang berpotensi melakukan money politic dan melibatkan ASN. Upaya tersebut sebagai langkah preventif (pencegahan) terjadinya pelanggaran.
“Kami sudah mengimbau kepala desa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan juga melayangkan surat kepada ASN melalui Sekretaris Daerah,” katanya.
Lebih lanjut, Uce menyebutkan, penindakan terhadap pelanggaran akan dilakukan seiring ditetapkannya pasangan calon dan nomor urut, tepatnya dimulai pada ulan Januari 2018 mendatang.
“Termasuk soal pelanggaran money politik dan keterlibatan ASN,” katanya.
Berkaitan dengan isu Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA), Uce menambahkan, dalam Undang-undang sudah dijelaskan bahwa pasangan calon tidak diperbolehkan menggunakan terminologi SARA.
Dalam kontek pencegahan, Uce mengaku sudah mengundang tokoh lintas agama untuk bersama-sama mencegah pengunaan isu SARA dalam kampanye. Bila ketentuan itu dilanggar, pihaknya tidak segan untuk bertindak.
“Isu SARA bisa menjadi pidana kalau dilakukan oleh orang-perorang. Dan sanksi administratif apabila dilakukan oleh pasangan calon. Sebab isu-isu itu dilarang,” imbuhnya.
Uce berharap, pasangan calon kepala daerah yang akan berkompetisi melakukan konsolidasi dengan tim sukses dan simpatisan agar tidak melanggar ketentuan, seperti halnya menggunakan isu SARA saat kampanye.
“Kami sudah mulai mendeteksinya. Kami memanggil tokoh-tokoh lintas agama karena di beberapa tempat kami menemukan isu SARA digunakan oleh kelompok-kelompok tertentu untuk menyudutkan salah seorang calon,” katanya. (Tan/Koran HR)