Minggu, Maret 26, 2023
BerandaBerita BanjarBaru 51 Persen Warga Banjar yang Menjadi Peserta BPJS Kesehatan

Baru 51 Persen Warga Banjar yang Menjadi Peserta BPJS Kesehatan

Penandatanganan perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan Cabang Kota Banjar dengan Pemerintah Kota Banjar, di aula lantai 2 Setda Kota Banjar, Senin (8/1/2018). Foto : Hermanto/HR

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kota Banjar mencatat, bahwa sampai dengan Desember 2017, jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan di Kota Banjar sebanyak 105.073 jiwa atau 51.91% dari jumlah penduduk Kota Banjar.

“Alhamdulillah kabar baiknya diawal tahun 2018, Pemkot Banjar telah menambah kepesertaan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) menjadi 11.044 jiwa, dari sebelumnya sejumlah 3.748 jiwa,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Banjar, Jayadi.

Untuk mengejar target kepesertaan, BPJS Kesehatan Cabang Kota Banjar melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Kota Banjar, di aula lantai 2 Setda Kota Banjar, Senin (8/1/2018).

Sehingga dengan MoU tersebut, diharapkan per 1 Januari 2019 seluruh penduduk di Kota Banjar sudah terdaftar menjadi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), dan pemerintah Kota Banjar siap melaksanakan ketentuan itu.

“Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerjasamanya dengan Pemkot Banjar selama ini, dalam memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat di Kota Banjar,” ucapnya.

Jayadi menambahkan, BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik yang bertanggungjawab langsung kepada presiden, diamanatkan oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program JKN-KIS.

“Perlu kami sampaikan berdasarkan Perpres Nomor 111 Tahun 2013, bahwa seluruh penduduk Indonesia termasuk WNA yang bekerja paling singkat selama 6 bulan, wajib menjadi peserta Jaminan Sosial,” imbuhnya.

Jayadi mengatakan, program JKN-KIS merupakan program strategis nasional mendapat perhatian dari Presiden RI. Dimana pada tanggal 23 November 2017 telah keluar Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017, tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional berlaku sampai dengan 31 Desember 2018.

“Yang menjadi latar belakangnya adalah dalam rangka menjamin keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional, yang merupakan Program Strategis Nasional dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional,” katanya.

Dijelaskannya, bahwa instruksi ini pun ditujukan kepada Menko PMK, Menkes, Mendagri, Mensos, Menteri BUMN, Menaker, Menkominfo, Jaksa Agung, Direksi BPJS Kesehatan, Para Gubernur, Para Bupati dan Walikota.

“Ini untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka menjamin keberlangsungan dan peningkatan kualitas pelayanan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional,” terangnya.

Acara penandatanganan MoU tersebut, dihadiri oleh Walikota dasn Wakil Walikota Banjar, Kapolresta Banjar, Kajari Kota Banjar, Direktur RSUD Kota Banjar, serta seluruh kepala dinas di lingkungan Pemkot Kota Banjar.

Selain di Kota Banjar, telah ditandatangani juga Perpanjangan Perjanjian Kerjasama (PKS) Jaminan Kesehatan Daerah (Jamesda) Kabupaten Pangandaran. Di Kabupaten Pangandaran pun terdapat penambahan peserta yang sebelumnya 28.418 jiwa pada tahun 2017 menjadi 66.127 jiwa, pada awal tahun 2018 atau bertambah sebanyak 37.709 jiwa. (Hermanto/R5/HR-Online)