Rabu, Juni 4, 2025
BerandaBerita CiamisKasus Perceraian ASN Tahun 2017 di Ciamis Tinggi

Kasus Perceraian ASN Tahun 2017 di Ciamis Tinggi

Foto: Ilustrasi net/Ist

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-

Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Ciamis melansir sebanyak 102 perkara khusus (cerai talak dan cerai gugat), yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN), sepanjang tahun 2017 lalu. Jumlah tersebut merujuk laporan perkara khusus sesuai PP No 10 Tahun 1983 Jo. PP 45 tahun 1990.

“Ya, pada tahun 2017 lalu kasus perceraian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis mencapai 102 perkara. Diantaranya, cerai talak yang telah diterima mencapai 38 perkara dan Cerai Gugat mencapai 64 perkara. Itu semua telah diterima oleh Pengadilan Agama Kabupaten Ciamis,” kata Ahmad Sanusi, Humas PA Kabupaten Ciamis, Selasa (23/01/2018).

Ahmad menuturkan, cerai talak yang telah diputus oleh Pengadilan Agama dari Bulan Januari sampai dengan Bulan Desember 2017 mencapai 64 perkara. Dan untuk kasus cerai gugat dari Bulan Januari sampai dengan Bulan Desember 2017 mencapai 79 perkara. 

“Tentunya berbeda dari jumlah perkara yang telah diterima dengan jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan agama, dikarenakan ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Ciamis harus menempuh peraturan pemerintah. Sebisa mungkin jangan sampai terjadi perpecahan dalam rumah tangga. Kami membantu untuk merujuk kembali semua ASN yang telah mengajukan gugatan perceraian,” ungkapnya. 

Ia menjelaskan, dari total jumlah tersebut, banyak sisa perkara yang belum diputus oleh pengadilan. Dari awal bulan sampai dengan akhir bulan 2017, terdapat sisa perkara yang belum diputus oleh pengadilan lebih dari seribu perkara. 

“Masih banyak sisa perkara yang belum diputuskan oleh pengadilan, jumlahnya lebih dari seribu perkara. Ya, semua itu harus melalui proses atau prosedur,” imbuhnya. 

Ahmad menambahkan, perkara yang telah diputus oleh pengadilan dari pengugat atau pemohon, dan sebaliknya dari tergugat serta termohon. Yang telah mendapatkan ijin dari pejabat setempat mencapai 51 perkara. Untuk perkara yang telah diputus dan ada persetujuan dari pejabat mencapai 11 perkara. 

“Dalam kasus ini tidak semua perkara mendapatkan ijin maupun persetujuan dari pejabat. Ada pula perkara yang tidak ada persetujuan dari pejabat mencapai 23 perkara,” jelasnya. (Tan/Koran HR)

Harleyava Princy Wisuda Tanpa Kehadiran Deswita, Ini Alasannya

Harleyava Princy Wisuda Tanpa Kehadiran Deswita, Ini Alasannya

Harleyava Princy wisuda baru-baru ini. Akan tetapi, dalam momen bahagia tersebut, rupanya ada isu miring yang beredar. Hal ini karena ketidakhadiran Deswita. Baca Juga: Selamat,...
Kasus Dugaan Penipuan Perumahan di Pangandaran, Polres Panggil Sejumlah Saksi

Kasus Dugaan Penipuan Perumahan di Pangandaran, Polres Panggil Sejumlah Saksi

harapanrakyat.com,- Satreskrim Polres Pangandaran terus menindaklanjuti kasus dugaan penipuan dan penggelapan perumahan di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Perkembangan terbaru, penyidik Satreskrim Polres Pangandaran telah...
Bocah 6 Tahun di Ciamis Ditemukan Tewas Tenggelam di Saluran Irigasi

Bocah 6 Tahun di Ciamis Ditemukan Tewas Tenggelam di Saluran Irigasi

harapanrakyat.com,- Saeful Rohman, bocah 6 tahun di temukan meninggal dunia tenggelam di saluran irigasi di wilayah Dusun Loasari Desa Bangunsari, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis,...
Dedi Mulyadi: Transaksi Keuangan Desa di Jabar Kini Nontunai

Dedi Mulyadi: Transaksi Keuangan Desa di Jabar Kini Nontunai

harapanrakyat.com,- Dalam upaya meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan dana desa, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meluncurkan sistem transaksi nontunai untuk keuangan desa yang mulai...
Cara Cek HP Support aptX, Codec Audio Bluetooth Qualcomm

Cara Cek HP Support aptX, Codec Audio Bluetooth Qualcomm

Cara cek HP support aptX bisa untuk memastikan apakah mampu memanfaatkan teknologinya atau tidak. Hal ini karena tidak semua ponsel sudah berbekal aptX. Apabila...
Dedi Mulyadi Minta Perusahaan di Jawa Barat Salurkan CSR untuk Pemberdayaan Warga Sekitar Pabrik

Dedi Mulyadi Minta Perusahaan di Jawa Barat Salurkan CSR untuk Pemberdayaan Warga Sekitar Pabrik

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta kepada perusahaan yang ada di Jabar untuk menggunakan atau menyalurkan dana CSR (Corporate Social Responsibility) untuk pemberdayaan...