Sabtu, Juni 7, 2025
BerandaBerita CiamisPengusaha Transportasi Online di Ciamis Diminta Patuhi Aturan

Pengusaha Transportasi Online di Ciamis Diminta Patuhi Aturan

Sekretaris Organda Kabupaten Ciamis, R. Eki Brata Kusumah. Foto: Tantan/HR

Berita Ciamis (harapanrakyat.com),-

Alat transportasi berbasis online menuai kecaman dari sejumlah pengelola transportasi konvensional di berbagai daerah. Kondusifitas pun terganggu dengan adanya aksi-aksi demo yang dilakukan oleh para sopir konvensional.

Untuk itu, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organda Kabupaten Ciamis memberikan warning kepada pengusaha ataupun pengemudi online untuk mematuhi ketentuan yang sudah dikeluarkan pemerintah.

Sekretaris Organda Kabupaten Ciamis, R. Eki Brata Kusumah, saat ditemui Koran HR, di ruang kerjanya, Selasa (23/01/2018), menyatakan, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organda Kabupaten Ciamis sangat terbuka dengan adanya alat transportasi angkutan umum berbasis aplikasi atau berbasis online.

Alasannya, kata Eki, angkutan umum kendaraan roda empat pada khususnya, sudah jelas ada aturannya atau regulasinya sudah dibuatkan oleh Pemerintah. 

“Sudah terbukti telah dibuatkan regulasinya oleh pemerintah, yaitu Permenhub Nomor 108 tahun 2017 yang harus dipatuhi, baik oleh pengusaha maupun pengemudi angkutan online,” katanya. 

Menurut Eki, transportasi online di Kabupaten Ciamis masih memiliki waktu sampai dengan tanggal 1 Februari 2017 mendatang. Peraturan itu sudah jelas ditentukan oleh pemerintah yang sesuai dengan Permenhub nomor 108 tahun 2017.

“Saat ini kami masih memberikan toleransi sampai tanggal yang telah ditentukan. Khususnya bagi para pengemudi ataupun pengusaha angkutan berbasis aplikasi. Tetapi, jikalau sampai tanggal yang telah ditentukan dan telah disepakati tidak memenuhi aturan pemerintah, bilamana terjadi sesuatu di lapangan, kami dari DPC Organda Kabupaten Ciamis akan lepas tangan,” tuturnya. 

Eki mengakui, operator penyedia layanan yang telah berkomunikasi saat ini adalah Grab. Namun, untuk keberadaan jasa angkutan online roda dua, pihaknya akan langsung menolak mentah-mentah, dikarenakan di dalam UU nomor 22 tahun 2019 mengenai angkutan jalan raya. Angkutan umum harus Plat Kuning, adanya KIR dan SIM A Umum.

“Nah bagi ojek online, hal tersebut tidak terakomodir di dalam UU nomor 22, sehingga kami akan menolak apapun bentuknya walaupun sekarang sudah banyak,” ungkapnya.

Lebih lanjut Eki menjelaskan, dalam hal ini sudah disampaikan kepada instansi terkait yakni, Dinas Perhubungan, Kepolisian, Organda Kabupaten Ciamis dan Pemerintah Provinsi. Dalam hal ini tidak diperlukan komitmen, tetapi yang dibutuhkan adalah kepatuhan penyedia berbasis aplikasi untuk mematuhi peraturan pemerintah.

“Sampai detik ini pun dari penyedia layanan aplikasi ataupun dari pengusaha belum ada i`tikad baik, terutama dalam hal peraturan pemerintah. Malahan saya sendiri yang telah menghubungi Grab, katanya akan segera mengurus hal tersebut, namun sampai saat ini belun ada hasilnya,” kata Eki. (Tan/Koran HR)

Posisi Timnas Indonesia

Menang Lawan China, Perolehan 12 Poin Posisi Timnas Indonesia Aman, tapi…

Timnas Indonesia meraih kemenangan di laga kontra China pada Kamis, 5 Juni 2025 dengan skor 1-0. Dengan perolehan 12 poin membuat posisi Timnas Indonesia...
Vivo T4 Ultra, Hadirkan Kamera Premium dan Performa Kencang

Vivo T4 Ultra, Hadirkan Kamera Premium dan Performa Kencang

Vivo T4 Ultra merupakan smartphone level flagship terbaru yang akan segera meluncur secara resmi di India. HP Vivo terbaru ini akan mengunggulkan sektor kamera...
Hasil Drawing Piala AFF

Hasil Drawing Piala AFF U-23 2025, Timnas Indonesia Bertemu Musuh Bebuyutan

Hasil drawing Piala AFF U-23 2025, Timnas Indonesia akan bertemu dengan Malaysia. Sebelumnya Federasi Sepakbola Asia Tenggara (AFF) sudah melakukan drawing Piala AFF pada...
TikTok Beauty Fest dengan Berbagai Kegiatan Seru untuk Pengguna

TikTok Beauty Fest dengan Berbagai Kegiatan Seru untuk Pengguna

TikTok Beauty Fest adalah event baru yang menakjubkan. Ini merupakan acara yang TikTok buat untuk para penggunanya. Tujuan acara TikTok ini tak lain adalah...
Pengendara Sepeda Motor di Kota

Tabrak Truk yang Parkir Tepi Jalan, Pengendara Sepeda Motor di Kota Banjar Meninggal Dunia

harapanrakyat.com,- Seorang pengendara sepeda motor di Kota Banjar, Jawa Barat, meninggal dunia setelah menabrak bagian belakang mobil truk yang terparkir di pinggir jalan, Jumat...
Dinosaurus Berparuh Bebek Adalah Hadrosaurus yang Herbivora

Dinosaurus Berparuh Bebek Adalah Hadrosaurus yang Herbivora

Dalam dunia paleontologi, setiap penemuan fosil baru bisa membuka babak baru dalam pemahaman kita terhadap sejarah kehidupan purba. Salah satu penemuan terbaru yang mengguncang...