Foto: Ilustrasi/Net Ist
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Sistem pembayaran gaji non tunai yang diterapkan untuk kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) guru melalui rekening salah satu perbankan menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Seperti halnya yang terjadi di wilayah Kecamatan Lumbung, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Sebagian masyarakat menilai, pola pembayaran gaji non tunai untuk kalangan PNS guru tersebut berdampak (mengganggu) terhadap pelayanan yang didapatkan masyarakat atau nasabah umum.
Endi, warga Desa Lumbungsari, ketika ditemui Koran HR beberapa waktu lalu, membenarkan, akibat sistem pembayaran gaji PNS Guru yang baru itu dia merasakan adanya gangguan dalam hal pelayanan.
“Bertepatan dengan tanggal gajian, pelayanan yang diperoleh masyarakat (nasabah umum) menjadi terlambat. Soalnya, pihak bank lebih mengutamakan pelayanan kepada pegawai yang akan mengambil gaji,” katanya.
Senada dengan itu, Wawan, warga lainnya, mengatakan, melalui sistem yang baru ini PNS yang ingin mengambil uang terpaksa mengeluarkan uang tranportasi. Soalnya, keberadaan bank jauh dari lokasi rumah atau tempat bekerja.
“Untung kalau uang bisa diambil pada hari yang sama. Soalnya terkadang pihak bank sendiri terlihat kewalahan karena banyak guru yang mau mengambil gaji, sehingga tidak heran guru yang mau mengambil gaji harus berulang kali datang,” katanya.
Menurut dia, sistem pembayaran gaji seperti ini memang berdampak positif dan negatif. Positifnya uang langsung masuk ke rekening, jadi bisa kapan saja diambil. Negatifnya, harus mengeluarkan uang transportasi. Lain cerita jika tempat kerja (sekolah) dekat dengan bank.
Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Lumbung, Usman Sukarsa, ketika ditemui Koran HR, menilai, sistem pembayaran gaji non tunai PNS guru kali ini kurang efektif. Menurut dia, pengambilan uang gaji kali ini memakan waktu, sehingga guru terkadang meninggalkan kegiatan belajar mengajar.
“Untuk mengambil uang gajian terkadang harus menunggu antrean hingga memakan waktu lama. Pola seperti ini terkadang mengakibatkan kegiatan belajar mengajar terganggu,” katanya.
Usman berharap sistem pengambilan gaji PNS guru bisa dilakukan melalui perwakilan dari setiap sekolah atau melalui bendahara dan kepala sekolah masing-masing. Hal itu agar guru tidak meninggalkan kelas lantaran mau mengambil uang gajian. (Dji/Koran HR)