Jajaran Kepolisian dari Polres Ciamis saat menggrebek lokasi judi sabung ayam di Dusun Warung Kulon, RT 3, RW 1, Desa Imbanagara Raya, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis Jawa Barat. Foto: Tantan/HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Jajaran Kepolisian dari Polres Ciamis berhasil menggrebek judi sabung ayam di Dusun Warung Kulon, RT 3, RW 1, Desa Imbanagara Raya, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis Jawa Barat. Dalam penggrebegan tersebut, Polisi berhasil mengamankan 9 orang beserta barang bukti, Senin (15/01/2017).
Berdasarkan pantauan HR Online di lapangan, aparat Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti yang diduga digunakan sebagai alat judi sabung ayam, seperti puluhan ekor ayam, kurungan ayam, dan puluhan motor yang sengaja ditinggalkan pelaku saat penggrebekan.
“Tempat ini sudah lama tidak digunakan sebagai sabung ayam. Baru hari ini digunakan sabung ayam dan langsung digerebek Polisi,” kata Yayah, pemilik rumah kepada sejumlah wartawan.
Yayah menuturkan, sudah tahunan tempat tersebut tidak dipergunakan untuk sabung ayam. Namun, di lokasi tersebut hanya digunakan sebagai tempat perlombaan burung berkicau.
“Saya kaget tiba-tiba ada informasi Polisi datang menggrebek lokasi. Soalnya saya sedang sakit. Jadi, tidak tahu persis kejadian sebenarnya di luar sana,” imbuh Yayah sambil terbata-bata.
Hingga berita ini diturunkan, 9 orang terduga pelaku judi sabung ayam tengah berada di Polres Ciamis guna penyelidikan lebih lanjut. (Tantan/R6/HR-Online)