Selasa, Mei 6, 2025
BerandaBerita CiamisRaperda Pengembangan Kawasan Perdesaan di Ciamis Batal Disahkan Tahun Ini

Raperda Pengembangan Kawasan Perdesaan di Ciamis Batal Disahkan Tahun Ini

Ketua Bapemperda DPRD Ciamis, Zaenal Arifin, bersama Anggota Bapemperda DPRD Ciamis, saat melakukan pembahasan Raperda, di ruangan Bapemperda DPRD Ciamis, beberapa waktu lalu. Foto: Dokumentasi HR

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-

Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Ciamis tentang Pengembangan Kawasan Perdesaan, tampaknya harus ditunda tahun depan. Hal itu menyusul terbitnya peraturan perundang-undangan baru mengenai perdesaan. Dengan begitu, naskah Raperda yang sebelumnya sudah disusun dan tinggal disyahkan, harus diubah dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang baru.

Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Ciamis, Zaenal Arifin, mengatakan, Raperda tentang Pengembangan Kawasan Perdesaan sebenarnya masuk dalam skala prioritas yang harus disyahkan pada tahun 2017. Namun, kata dia, belakangan pihaknya mendapat informasi bahwa telah keluar Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes) no 19 tahun 2017.  

“Setelah kami kaji ternyata ada beberapa perubahan aturan yang termuat dalam Permendes yang baru tersebut. Dengan kata lain naskah Raperda yang sudah dibuat itu harus dilakukan perubahan dan ikut menyesuaikan. Makanya, pengesahan Raperda tersebut kami tunda tahun depan dan akan dilakukan perubahan dengan menyesuaikan peraturan baru,” ujarnya.

Selain Raperda tentang Pengembangan Kawasan Perdesaan, lanjut Zaenal, ada juga Raperda lainnya yang ditunda pengesahannya. Raperda tersebut yakni tentang Retribusi Tera Ulang. “Alasannya sama, karena ada peraturan perundang-undangan baru dan harus dilakukan penyesuaian,” ujarnya.

Namun begitu, lanjut Zaenal, dari 13 Raperda yang diusulkan melalui hak inisiatif DPRD, 9 diantaranya sudah disyahkan menjadi Perda. “Ada 4 Raperda yang diusulkan DPRD yang dilanjutkan pembahasannya pada tahun 2018 mendatang. Dari 4 Raperda tersebut salah satu diantaranya tentang Pengembangan Kawasan Perdesaan,” ujarnya.

Sebelumnya, DPRD Ciamis mengusulkan Raperda tentang Pengembangan Kawasan Perdesaan. Dalam Raperda tersebut termuat konsep mengenai Pengembangan Kawasan Perdesaan yang dimasukan dalam perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Ciamis.

“Setelah Pangandaran berpisah dan menjadi daerah otonom baru, maka RTRW sebelumnya harus dilakukan perubahan. Nah, dalam perubahan RTRW ini, kami menggagas harus dimasukan program-program mengenai pengembangan kawasan perdesaan pada RTRW baru. Hal itu agar program di tingkat kabupaten bisa selaras atau saling menopang dengan program di tingkat desa,” ujar Zaenal.

Zaenal menjelaskan, pengembangan kawasan agropolitan, kawasan lumbung padi dan kawasan wisata di daerah perdesaan harus dikembangkan secara bersama-sama antara pemerintah desa dengan pemerintah kabupaten. Hal itu dimaksudkan agar bisa mempercepat capaian target program. ”Pada regulasi pengembangan kawasan perdesaan pun diatur kerjasama antar pemerintah desa dalam mengembangkan sebuah potensi profit. Artinya, regulasi ini untuk mendorong Pemerintahan Desa agar aktif ikut menggerakan perekonomian di masyarakat,” katanya.

Salah satu strategi kerjasama antar Pemerintahan Desa, bisa dengan melakukan kerjasama dengan desa tetangga untuk bersama-sama membangun sebuah usaha yang menghasilkan nilai profit. Caranya, bisa melalui Bumdes (Badan Usaha Milik Desa) ataupun dengan badan usaha lainnya.

Raperda ini memberi ruang melakukan kerjasama dengan desa tetangga agar usaha yang dikembangkan bisa memiliki daya saing dengan pelaku usaha pada umumnya. Karena apabila pengelolaan usaha hanya dilakukan oleh satu desa, dimungkinkan berat untuk berkembang lantaran terbentur modal usaha ataupun sumber daya manusia.

“Usaha yang dibangun bisa melibatkan beberapa pemerintahan desa di satu kecamatan. Sehingga, apabila pengelolaan usaha itu berhasil, bisa membentuk sebuah perekonomian kawasan yang kuat,” ujarnya. (Bgj/Koran HR)

Sejarah Monumen Kijang Biru Wates, Kisah Tragis di Baliknya

Sejarah Monumen Kijang Biru Wates, Kisah Tragis di Baliknya

Sejarah Monumen Kijang Biru Wates ternyata menyimpan kisah kelam masa lalu. Monumen Kijang Biru di Wates, Kulon Progo, bukan sekadar penanda jalan atau simbol...
Suara iPhone Kecil? Begini Cara Ampuh Mengatasinya Tanpa Ribet!

Suara iPhone Kecil? Begini Cara Ampuh Mengatasinya Tanpa Ribet!

Suara iPhone kecil saat digunakan menelepon atau mendengarkan musik bisa jadi pengalaman yang cukup menyebalkan. Apalagi jika sedang menunggu telepon penting atau ingin menikmati...
Acer Nitro Lite, Laptop Gaming Berteknologi AI

Acer Nitro Lite, Laptop Gaming Berteknologi AI

Acer kembali menghadirkan laptop gaming dari jajaran lini Nitro, yakni Nitro Lite (NL16-71G). Perangkat ini dirancang khusus untuk para casual gamer sekaligus mendukung kreativitas...
Bripda Rizak Aril Zakri Harumkan Polres Pangandaran, Raih Juara 2 Kejuaraan Panahan Tingkat Nasional

Bripda Rizak Aril Zakri Harumkan Polres Pangandaran, Raih Juara 2 Kejuaraan Panahan Tingkat Nasional

harapanrakyat.com,- Bripda Rizak Aril Zakri, anggota muda personel Polres Pangandaran berhasil meraih Juara 2 kategori Recurve Umum Putra Beregu dalam ajang Banyumas Indoor Open...
Persib Bandung Juara Liga 1, Bobotoh Aswaja Kota Banjar Sebut Rasa Senang Bercampur Sedih, Kok Bisa?

Persib Bandung Juara Liga 1, Bobotoh Aswaja Kota Banjar Sebut Rasa Senang Bercampur Sedih, Kok Bisa?

harapanrakyat.com,- Persib Bandung menjadi juara BRI Liga 1 2024/2025. Rasa bahagia Bobotoh Aswaja Kota Banjar, Jawa Barat, tak bisa terbendung. Untuk mengungkapkan rasa bahagia...
Persib Juara Liga 1 2024-2025, Bojan Hodak Torehkan Sejarah Ikuti Jejak Abah Tohir

Persib Juara Liga 1 2024-2025, Bojan Hodak Torehkan Sejarah Ikuti Jejak Abah Tohir

Gagalnya Persebaya Surabaya meraih kemenangan atas Persik Kediri, membuat Persib Bandung menjadi juara Liga 1 musim 2024-2025. Laga antara Persebaya vs Persik pekan ke-31...