Rabu, Mei 7, 2025
BerandaBerita PangandaranDua Desa di Pangandaran Minta Dimekarkan

Dua Desa di Pangandaran Minta Dimekarkan

Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-

Proses pemekaran desa di Kecamatan Mangunjaya dan Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran terus bergulir sejak tahun 2007. Masyarakat yang berada di desa tersebut sangat antusias untuk mewujudkan pemekaran demi pemerataan pembangunan.

Kendati demikian, dalam proses pemekaran tersebut masih terjadi polemik soal penafsiran syarat yang mana jumlah penduduk minimal 6000 jiwa sebagaimana Permendagri Nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa.

Menurut Komisi I DPRD Pangandaran, Jalaludin, desa yang ingin dimekarkan tersebut adalah Dusun Cirapuan untuk menjadi desa dari desa induknya Desa Sindangjaya, Kecamatan Mangunjaya. Apabila Desa Sindangjaya tersebut dimekarkan, Kecamatan Mangunjaya yang masuk tipe B akan menjadi tipe A. Sedangkan desa satu lagi, adalah Desa Karangpawitan, Kecamatan Padaherang, yang akan dimekarkan menjadi Desa Sindangharja dan Desa Karangpawitan.

“Pemekaran Desa Cirapuan dari desa induknya itu proses pemekarannya sudah dari tahun 2007. Sementara Desa Sindangharja dari Desa Karangpawitan itu sudah mulai dari tahun 2015. Kedua desa tersebut mengusulkan pemekaran dan sudah sesuai syaratnya,” jelas Jalal kepada Koran HR, Selasa (13/02/2018).

Jalal menambahkan, setelah memenuhi syarat untuk dimekarkan, apalagi setelah adanya persetujuan dari Kepala Desa dan BPD, pihaknya akan belajar ke pusat belajar dari pengalaman pemekaran Kabupaten Pangandaran dari Ciamis. Selain itu, ia juga akan terus berkoordinasi dengan Setda sesuai perundang-undangan.

“Karena sudah ada Perda Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemerintahan dan Penataan Desa, berkas usulan ajuan pemekaran disesuaikan dengan Perda tersebut mulai dari tanggal permohonan sampai ke syarat lebih lanjut,” pungkas Jalaludin.

Sementara itu, Kepala Desa Karangpawitan, Adis Suryono, mengatakan, bahwa jumlah penduduk di desanya itu ada 9000 lebih atau 2800 kepala keluarga (KK). Selain wilayahnya sangat luas, ia menilai pemekaran tersebut sangat relevan untuk dilakukan karena adanya 2dusun wilayah perkotaan dan 3 dusun di wilayah pedesaan.

“Dusun yang minta dimekarkan yaitu Dusun Harjaresik menjadi Desa Sindangharja dengan jumlah penduduk sekitar empat ribu, kurang lebih seperti dengan desa tetangga, yakni Desa Cibogo Kecamatan Padaherang,” jelas Adis Suryono.

Rencananya, dua dusun di perkotaan, Dusun Patinggen 1 dan Dusun Patinggen 2, akan dipecah menjadi empat dusun lantaran jumlah penduduknya sekitar 6000 jiwa dan terdapat 24 rukun tetangga (RT).

“Harapan kami segera terealisasi. Sebab, tujuannya untuk mendekatkan pelayanan dan pembangunan yang merata, serta peningkatan sektor ekonomi masyarakat pedesaan. Terpenting, kami bersama BPD sudah sepakat menyetujui pemekaran tersebut,” pungkas Adis Suryono.

Sementara menurut ketua penggagas pemekaran Desa Sindangharja dari desa induk Desa Karangpawitan, Teguh Sucipto, bahwa keinginan masyarakat untuk pemekaran berawal dari keinginan bersama terhadap pemerataan dalam pembangunan. Hal ini mengingat Desa Karangpawitan sangat tidak mungkin untuk bisa melaksanakan pembangunannya secara merata karena wilayahnya yang sangat luas.

“Mengingat sangat luasnya wilayah Desa Karangpawitan dan juga jumlah penduduk yang memenuhi untuk syarat itu, maka kami atas nama masyarakat calon Desa Sindangharja meminta dan memohon untuk segera direalisasikan pemekarannya,” kata Teguh Sucipto.

Adapun semua persyaratan, kata Teguh, dinilai sudah sangat memenuhi, baik dari jumlah penduduk, luas wilayah, pendapatan serta potensi lain yang masih bisa dikembangkan.

“Di tiga wilayah calon desa pemekaran hampir 85 persen merupakan daerah pesawahan setengah teknis yang harapannya setelah ada pemekaran pemerintah bisa lebih konsentrasi dari 3 wilayah menjadi daerah teknis,” jelas Teguh Sucipto lagi.

Tak hanya itu, sambung Teguh, di tiga wilayah calon desa pemekaran tersebut pada saat normalisasi sungai akan ada manfaat tersendiri, yakni memperbaiki tingkat kelandaian tanah serta mengembalikan hasil hara di lahan pertanian sehingga bisa menyuburkan tanaman.

“Harapan pemekaran itu sangat jelas, selain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pembangunan yang merata, juga bisa meningkatkan pelayanan publik ke masyarakat. Kepada pemerintah daerah, provinsi dan pusat kami minta segera direalisasikan,” pungkasnya.

Sekretaris Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Tjomi Suryadi, mengatakan, berdasarkan permendagri No 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa, bahwa persyaratan desa induk dan desa persiapan sangat ketat. Ia menjelaskan, bahwa setelah syarat administrasi sesuai, baru akan dilakukan evaluasi oleh pemerintah pusat. Apabila tidak memenuhi dalam jangka 5 tahun, maka tidak bisa mengajukan pemekaran dan akan dikembalikan ke desa induk.

“Dari syarat administrasi yang mengacu pada Permendagri No 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa, untuk wilayah Jawa dan Bali jumlah penduduk desa induk dan desa persiapan harus masing-masing minimal 6000 orang atau 12.000 penduduk di desa Induk sebelum ada desa persiapan. Itu berdasarkan tafsiran Kemendagri setelah kami konsultasi dengan Kemendagri melalui telpon, dan nanti akan ditindaklanjuti dengan tertulis,” jelas Tjomi Suryadi.

Tjomi menambahkan, sesuai Permendagri No 1 tahun 2017 tersebut, administrasi syarat desa persiapan harus mempunyai Siltap yang ditanggung oleh desa induk serta batas wilayahnya harus ditentukan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup).

“Kami akan melakukan upaya tertulis kepada Kemendagri untuk ditindaklanjuti lebih jauh lagi. Dan kami sudah memberikan laporan tersebut ke Pak Bupati oleh Asisten Daerah I bidang Pemerintahan,” pungkas Tjimo Suryadi. (Mad/Koran HR)

Samsung Galaxy Tab S10 FE Resmi Meluncur, Tablet Super Nyaman dengan Performa Canggih

Samsung Galaxy Tab S10 FE Resmi Meluncur, Tablet Super Nyaman dengan Performa Canggih

Samsung Galaxy Tab S10 FE dan S10 FE Plus resmi meluncur di Indonesia. Dua tablet kelas menengah dengan harga terjangkau ini menawarkan layar luas...
Fraksi PKB DPRD

Fraksi PKB DPRD Kota Banjar Minta Pemkot Perhatikan Pesantren, Desak Penerbitan Perwal

harapanrakyat.com,- Fraksi PKB DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, meminta Pemerintah Kota Banjar, memperhatikan kemajuan lembaga pendidikan non formal pondok pesantren. Hal itu disampaikan saat memberikan...
Pemain Timnas Naturalisasi

PSSI Tegaskan Tidak Mau Menambah Pemain Timnas Naturalisasi Jelang Piala Dunia 2026, Ini Alasannya

PSSI baru saja menyampaikan kabar mengejutkan jelang laga Timnas Indonesia melawan China dalam babak Kualifikasi Piala Dunia 2026. PSSI mengambil keputusan tegas bahwa tidak...
Perplexity AI di Whatsapp, Ini Cara Kerjanya

Perplexity AI di Whatsapp, Ini Cara Kerjanya

Kehadiran teknologi kecerdasan buatan (AI) kini semakin mudah diakses, salah satunya melalui integrasi Perplexity AI di WhatsApp. Perplexity atau yang terkenal sebagai platform pencarian...
Andre Taulany Kembali Gugat Cerai Istri Setelah Sempat Ditolak Hakim

Andre Taulany Kembali Gugat Cerai Istri Setelah Sempat Ditolak Hakim

Andre Taulany kembali gugat cerai istri membuktikan bahwa ia mantap berpisah. Sebelumnya hakim menolak gugatan dari Andre. Tidak menyerah, komedian kondang tersebut memilih mengajukan...
Pertumbuhan Ekonomi

DPRD Kota Banjar Minta Pemkot Genjot Pertumbuhan Ekonomi

harapanrakyat.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar, Jawa Barat, melaksanakan rapat paripurna penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Rancangan Awal RPJMD Kota Banjar tahun 2025-2029,...