Jumat, Juni 6, 2025
BerandaBerita PangandaranIni Hal-hal yang Dilarang Selama Berkampanye di Pilkada 2018

Ini Hal-hal yang Dilarang Selama Berkampanye di Pilkada 2018

Foto: Ilustrasi net/Ist

Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-

Dalam masa kampanye Pilkada 2018 yang berlangsung, ada larangan-larangan yang perlu dihindari agar tidak terkena sanksi sebagaimana peraturan yang ditetapkan.

Seperti yang diungkapkan Ketua Badan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan, bahwa puluhan larangan di dalam kampanye Pilkada 2018 yang dirangkum dari Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan KPU nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye perlu menjadi perhatian bersama.

Ia merinci, 24 larangan tersebut di antaranya:  

  1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945.
  2. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik.
  3. Melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.
  4. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik.
  5. Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.
  6. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah.
  7. Merusak dan/atau menghilangkan Alat PeragaKampanye.
  8. Menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
  9. Melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
  10. Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.
  11. Melakukan pawai yang dilakukan dengan konvoi berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya.
  12. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan Bahan Kampanye selain yang diperbolehkan.
  13. Pasangan Calon tidak boleh memproduksi stiker yang melebihi ukuran yang sudah ditentukan.
  14. Pemasangan stiker tidak boleh membentuk susunan baru, dimana pemasangan tersebut mengandung pesan Kampanye dalam ukuran yang lebih besar.
  15. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye selain pada tempat dan jumlah yang telah ditentukan.
  16. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang memasang Iklan Kampanye di media massa cetak dan media massa elektronik diluar ketentuan.
  17. Bahan Kampanye dilarang untuk disebarkan dan/atau ditempel di tempat umum, yang meliputi: tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan taman dan pepohonan. 
  18. Pemasangan Alat PeragaKampanye dilarang berada di tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah; dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah);
  19. Media massa cetak, media massa elektronik (televisi, radio, dan/atau media online), dan lembaga penyiaran dilarang menayangkan Iklan Kampanye komersial selain yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota;
  20. Pasangan Calon dilarang menayangkan debat publik/debat terbuka antar Pasangan Calon pada media apapun selama masa tenang;
  21. Selama masa tenang, media massa cetak, elektronik, televisi, radio, dan/atau media online, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan Iklan Kampanye Pasangan Calon, rekaman debat Pasangan Calon, rekam jejak Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon;
  22. Pasangan Calon atau Tim Kampanye, dan/atau Partai Politik dan Gabungan Partai Politik dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi Pemilih;
  23. Dalam kegiatan Kampanye, Pasangan Calon atau Tim Kampanye, dan/atau Partai Politik dan Gabungan Partai Politik dilarang melibatkan pejabat Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan Kepala Desa atau sebutan lain/lurah. (Mad/R6/HR-Online)
Lomba Kebersihan Lingkunga

Pertama di Kota Banjar, Lomba Kebersihan Lingkungan Tingkat RT Berhadiah Domba dan Uang Pembinaan

harapanrakyat.com,- Untuk pertama kalinya, lomba kebersihan lingkungan tingkat RT se-Kelurahan Purwaharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, berhadiah satu ekor kambing dan uang tunai. Kegiatan...
Kisah Nabi Idris dengan Malaikat Maut yang Ingin Merasakan Mati

Kisah Nabi Idris dengan Malaikat Maut yang Ingin Merasakan Mati

Kisah Nabi Idris dengan malaikat maut ternyata masih belum banyak diketahui oleh sebagian orang. Nabi Idris adalah salah satu dari 25 nabi yang wajib...
Klinik Dokter di Padaherang

Soal Klinik Dokter di Padaherang, Ini Penjelasan Satreskrim Polres Pangandaran

harapanrakyat.com,- Menindaklanjuti adanya pengaduan dari masyarakat terkait klinik dokter di Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, yang diduga belum kantongi izin, saat ini Satreskrim...
Bintang yang Berketuk, Fenomena yang Menjadi Bukti Isi Al Quran

Bintang yang Berketuk, Fenomena yang Menjadi Bukti Isi Al Quran

Langit selalu menyimpan misteri. Salah satu yang paling mencengangkan adalah fenomena bintang yang berketuk. Itu merupakan suara misterius dari luar angkasa yang terdengar seperti...
Segera Perbaiki Jalan Rusak

Apa yang Dialami Kokom Jangan Terulang, DPRD Desak Pemkab Tasikmalaya Segera Perbaiki Jalan Rusak!

harapanrakyat.com,- DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, meminta agar pemerintah segera perbaiki jalan rusak untuk mencegah kejadian adanya warga yang sakit terlambat mendapatkan penanganan medis...
Bocoran Spesifikasi Infinix Smart 10, Pakai Chipset Unisoc T7250

Bocoran Spesifikasi Infinix Smart 10, Pakai Chipset Unisoc T7250

Infinix Smart 10 kabarnya akan segera rilis sebagai penerus Infinix Smart 9 yang sudah lebih dulu hadir di pasaran. HP Infinix ini kemungkinan besar...