Panwascam Langkaplancar bersama PPL usai rapat kerja teknis pengawasan kampanye Pilgub 2018 di Sekretariat Panwascam Langkaplancar. Foto: Aceng/HR
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran menggelar rapat kerja teknis pengawasan kampanye Pemilihan Gubernur 2018 bersama seluruh PPL se Kecamatan Langkaplancar, Sabtu (25/02/2018).
Kordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran, Henri Kamil, mengatakan, bahwa di dalam kampanye pasangan calon sebagaimana peraturan yang ada dilarang menjanjikan, memberikan uang atau materi lainnya kepada warga negara Indonesia secara langsung atau tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya.
“Setiap orang yang dengan sengaja menerima dan memberi uang dapat dikenakan sangsi pidana,” tegasnya kepada HR Online di sela-sela kegiatan.
Kaitannya dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), lanjut Henri, ia menyebutkan tim dari masing-masing Paslon tidak diperkenankan memasang di tempat-tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah maupun tempat pendidikan.
“Dalam kampanye juga dilarang melibatkan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), apatarur sipil negara, anggota TNI, Polri dan kepala desa atau kepala kelurahan beserta perangkatnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Ferdi Bahtiar, Kordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwascam, mengatakan, dalam pelaksanaan tugas PPL tidak hanya diwajibkan mengawasi saja, akan tetapi harus bisa mencegah politik uang serta menjaga netralitas Aparatur sipil Negara (ASN) di desanya masing-masing.
“Pada prinsipnya, Paslon harus menaati semua peraturan yang sudah disampaikan. Hal ini tentunya agar pelaksanaan Pilkada sesuai dengan harapan,” singkatnya. (Aceng/R6/HR-Online)