Petugas gabungan saat menggelar penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), pasangan calon Pilkada Ciamis maupun pemilihan Pilgub Jabar 2018, di kawasan Ciamis Kota, Rabu (14/2/2018). Foto: Tantan Mulyana/HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com), –
Petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ciamis, Panwaslu, Panwascam, Polres Ciamis dan Kodim 0613 Ciamis, menggelar penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), pasangan calon Pilkada Ciamis maupun pemilihan Pilgub Jabar 2018, Rabu (14/2/2018).
Dari pantauan di lapangan, petugas gabungan menyisir jalan-jalan protokol, terutama di wilayah perkotaan Ciamis, untuk menurunkan alat peraga seperti spanduk dan baliho yang dipasang di tiang listrik, pohon, reklame dan tempat lainnya.
“Penertiban alat sosialisasi ini dilaksanakan secara serentak. Hal ini dilakukan karena akan memasuki masa kampanya. Selama masa kampanye segala alat peraga pasangan calon diaediakan oleh KPUD,” ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Ciamis, Uce Kurniawan, kepada HR Online, di sela-sela penertiban.
Menurut Uce, sebelum penertiban dilaksanakan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada masing-masing tim pasangan calon untuk menurunkan alat peraga sosialisasi sendiri. Bahkan, Panwaslu juga telah mengundang tim pemenangan dalam pelakasanaan penertiban tersebut.
“Tim kampanye sepakat sukarela menurunkan alat peraga sosialisasi. Kalau ada yang belum selesai, maka akan ditertibkan,”ungkapnya.
Setelah ditertibkan, sambung Uce, alat peraga sosialisasi ini disimpan di kantor Panwaslu. Kemudian akan dipilah dan dipisahkan per masing-masing calon. Selanjutnya Panwaslu akan mendata dan mengadminiatrasikan jumlah dan jenis alat peraga.
“Baliho, banner dan yang lainnya bisa diambil. Tapi ada syaratnya, peruntukannya untuk apa. Kalau dipasang di tempat yang disepakati, tidak apa-apa,”ujarnya.
Uce menjelaskan, beberapa lokasi yang dilarang dipasang alat peraga kampanye, seperti di jalan protokol, jalan bebas hambatan, tempat ibadah, gedung, halaman, sarana pendidikan sekolah berikut halamannya, tempat kesehatan, sarana publik seperti tiang listrik, pepohonan maupun rambu lalu lintas dan pertamanan yang kaitan dengan etika dan estetika.
“Kalau melanggar tentunya ada sanksi administrasi hingga peringatan tertulis. Kalau sedang kampanye, maka bisa diberhentikan acara kampanyenya. Juga sanksi moral dimana pasangan yang banyak melanggar akan diumumkan oleh Panwaslu,”jelasnya. (Tantan/R2/HR-Online)