Arat peraga berupa baliho pasangan calon bupati-wakil bupati Ciamis, yang hampir menghiasi sudut kota beberapa daerah di Kabupaten Ciamis. Foto: Istimewa
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Setelah mamasuki tahapan masa kampanye atau yang dimulai pada tanggal 15 Februari mendatang, seluruh alat peraga sosialisasi pasangan calon bupati-wakil bupati Ciamis harus diturunkan, termasuk baliho.Selama masa kampanye, hanya alat peraga kampanye (APK) resmi yang boleh terpasang di tempat-tempat yang sudah ditetapkan oleh KPUD Ciamis, baik itu berupa baliho, spanduk maupun umbul-umbul.
“Paling lambat sebelum tanggal 15 Februari harus sudah bersih dari segala macam alat peraga, apapun bentuknya,” ujar Anggota KPUD Ciamis, Taopik Iskandar SH, Selasa (13/2/2018).
Menurut Taopik, KPUD Ciamis akan mencetak 5 buah baliho untuk masing-masing pasangan calon sesuai nomor urut, berikut 1 spanduk/calon/desa dan 20 umbul-umbul maksimal 20 buah/kecamatan.Selain itu, KPUD juga akan memberikan 50.000 lembar alat peraga lainnya, berupa selebaran, pamflet, liflet dan poster per calon.
Namun begitu, lanjut Taopik, pasangan calon boleh memperbanyak berbagai jenis APK maksimal sebanyak 150 persen. “Meskipun bisa diperbanyak, tapi tidak boleh mengubah desain aslinya. Selain itu, untuk di Ciamis jumlah persentasi APK yang bisa diperbanyak akan dibatasi. Namun, terkait berapa dibatasinya, nanti akan dibahas lebih lanjut dengan tim kampanye masing-masing pasangan calon. Sementara terkait lokasi pemasangan, titiknya akan ditentukan oleh KPUD,” pungkasnya. (Es/Koran-HR)
Berita Terkait
(Pilkada Ciamis) Dapat Nomor Urut 1, Herdiat: Yang Juara Itu Nomor Satu
(Pilkada Ciamis) Dapat Nomor Urut 2, Iing: Simbol Dua Periode
(Pilkada Ciamis) Nomor Urut Paslon, Herdiat-Yana Nomor 1, Iing-Oih Nomor 2
(Pilkada Ciamis) KPUD Tidak Berwenang Atur Jadwal Kampanye