Sekda Mahmud saat menandatangani pakta integritas ASN di ruang rapat Setda Pangandaran. Foto: Madlani/HR
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Pangandaran melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Pangandaran menyatakan netralitasnya dalam Pilkada 2018 dengan menandatangani pakta integritas di ruang Setda Pangandaran, Selasa (06/03/2018).
Dalam penandatanganan pakta integritas tersebut disaksikan langsung Bupati, Wakil Bupati, Ketua KPUD, Sekretaris KPUD, Ketua Panwaslu, jajaran SKPD serta Kabid, dan ASN di lingkungan Setda Pangandaran.
Mahmud, Sekretaris Daerah, mengatakan, bahwa dirinya mewakili 3.577 ASN menyatakan netral dalam Pilkada dan tidak memihak kepada salah satu Paslon di Pilkada ini.
Selama tahapan Pilkada, kata ia, ASN ditegaskan tidak diperbolehkan memberikan dukungan kepada salah satu calon serta tidak menghendaki penggunaan fasilitas pemerintah untuk kegiatan kampanye salah satu Paslon. Tak hanya itu, ia juga menyatakan tidak akan membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan bagi Paslon hingga berakhirnya Pilkada 2018 ini.
“Kami siapa tidak melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Paslon yang menjadi peserta Pilkada, baik sebelum, selama dan sesudah kampanye. Ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Mahmud menegaskan, keberadaan ASN harus ikut berperan aktif dalam menjaga netralitas selama Pilkada, khusus di Kabupaten Pangandaran. Netralitas ASN tersebut, sudah dijelaskan dalam SE KASN No B-2900/KASN/11/2017 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN pada Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018.
“Ini juga terdapat dalam Surat Edaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pasal 4 angka 15 dan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2004 Tentang Pembinan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Jika terjadi pelanggaran, maka dikenakan sanksi sesuai pasal 12 angka 8 berupa hukuman disiplin sedang dan pasal 13 untuk hukuman disiplin berat,” pungkas Mahmud. (Mad/R6/HR-Online)