Jumat, Mei 9, 2025
BerandaBerita PangandaranASN Pangandaran Teken Pakta Integritas Netral dalam Pilkada 2018

ASN Pangandaran Teken Pakta Integritas Netral dalam Pilkada 2018

Sekda Mahmud saat menandatangani pakta integritas ASN di ruang rapat Setda Pangandaran. Foto: Madlani/HR

Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-

Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Pangandaran melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Pangandaran menyatakan netralitasnya dalam Pilkada 2018 dengan menandatangani pakta integritas di ruang Setda Pangandaran, Selasa (06/03/2018).

Dalam penandatanganan pakta integritas tersebut disaksikan langsung Bupati, Wakil Bupati, Ketua KPUD, Sekretaris KPUD, Ketua Panwaslu, jajaran SKPD serta Kabid, dan ASN di lingkungan Setda Pangandaran.

Mahmud, Sekretaris Daerah, mengatakan, bahwa dirinya mewakili 3.577 ASN menyatakan netral dalam Pilkada dan tidak memihak kepada salah satu Paslon di Pilkada ini.

Selama tahapan Pilkada, kata ia, ASN ditegaskan tidak diperbolehkan memberikan dukungan kepada salah satu calon serta tidak menghendaki penggunaan fasilitas pemerintah untuk kegiatan kampanye salah satu Paslon. Tak hanya itu, ia juga menyatakan tidak akan membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan bagi Paslon hingga berakhirnya Pilkada 2018 ini.

“Kami siapa tidak melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Paslon yang menjadi peserta Pilkada, baik sebelum, selama dan sesudah kampanye. Ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Mahmud menegaskan, keberadaan ASN harus ikut berperan aktif dalam menjaga netralitas selama Pilkada, khusus di Kabupaten Pangandaran. Netralitas ASN tersebut, sudah dijelaskan dalam SE KASN No B-2900/KASN/11/2017 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN pada Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018.

“Ini juga terdapat dalam Surat Edaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pasal 4 angka 15 dan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2004 Tentang Pembinan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Jika terjadi pelanggaran, maka dikenakan sanksi sesuai pasal 12 angka 8 berupa hukuman disiplin sedang dan pasal 13 untuk hukuman disiplin berat,” pungkas Mahmud. (Mad/R6/HR-Online)

Kandungan Surat At-Talaq Ayat 4, Pesan Tenang di Masa Iddah Wanita

Kandungan Surat At-Talaq Ayat 4, Pesan Tenang di Masa Iddah Wanita

Kandungan surat At-Talaq ayat 4 menyimpan kebijaksanaan mendalam yang menyentuh aspek kehidupan wanita, khususnya terkait masa iddah. Ayat dalam Al Quran ini memberikan pedoman...
Pohon Tumbang Timpa Garasi Mobil Milik Warga Tasikmalaya Saat Hujan dan Angin Kencang

Bruk… Pohon Tumbang Timpa Garasi Mobil Milik Warga Tasikmalaya Saat Hujan dan Angin Kencang

harapanrakyat.com,- Sebuah pohon duku tumbang dan menimpa garasi mobil milik warga di Kampung Cisaro RT 01/06, Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat,...
Lampiaskan Nafsu karena Istri Tidak Melayani, Ayah Mencabuli Anak Tirinya Berulangkali di Kota Banjar

Lampiaskan Nafsu Bejat, Ayah Tega Mencabuli Anak Tirinya Berulang Kali di Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Seorang ayah di Kota Banjar, Jawa Barat, berinisial S (38) tega mencabuli anak tirinya. Dugaan pencabulan tersebut, karena diduga tidak dilayani oleh sang...
Dedi Mulyadi sindir pihak yang tak setuju program pendidikan di barak militer

Dedi Mulyadi Sindir Pihak yang Tak Setuju dengan Program Pendidikan di Barak Militer: Saya Aneh

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, menyindir pihak-pihak yang menentang program pendidikan di barak militer. Ia merasa heran dengan penolakan yang muncul, terutama terkait...
Penemuan Galaksi Hantu FCC 224 yang Membingungkan Para Ilmuwan

Penemuan Galaksi Hantu FCC 224 yang Membingungkan Para Ilmuwan

Para ilmuwan baru saja menemukan sebuah galaksi namun seolah tidak tampak dan hanya berupa bayangan samar di angkasa. Galaksi tersebut mereka beri nama Galaksi...
Polisi Bekuk Terduga Pelaku Asusila Anak di Ciamis, Jumlah Korban Sementara 13 Orang

Polisi Bekuk Terduga Pelaku Asusila Anak di Ciamis, Jumlah Korban Sementara 13 Orang

harapanrakyat.com,- Polres Ciamis telah mengamankan F (27) terduga pelaku asusila dan kekerasan, warga Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Korban merupakan anak-anak laki-laki yang...