Senin, Mei 12, 2025
BerandaArtikelAwas! Lampu Kendaraan Bikin Silau Pengguna Jalan Lain Bisa Disanksi Penjara

Awas! Lampu Kendaraan Bikin Silau Pengguna Jalan Lain Bisa Disanksi Penjara

Berita Otomotif, (harapanrakyat.com),-

Pihak kepolisian mengingatkan, modifikasi lampu kendaraan yang terlalu terang dan menyilaukan pengguna jalan lain bisa disanksi hukuman kurungan penjara selama dua bulan, atau denda Rp.500.

Aturan pemasangan lampu kendaraan ini tertuang dalam Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 58. Pasal ini berbunyi, yang dimaksud dengan perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas yakni pemasangan peralatan, perlangkapan, atau benda lain pada kendaraan yang bisa membahayakan keselamatan lalu lintas, diantaranya pemasangan bumper tanduk serta lampu yang menyilaukan.

Jika pengendara melanggar akan dikenakan pasal 279, UU Nomor 22 Tahun 2009. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang bisa mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud Pasal 58, bisa dipidana dengan hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp.500 ribu.

Setiap pabrikan kendaraan bermotor tentunya membuat lampu kendaraan sudah sesuai dengan fungsinya yang tidak akan membahayakan keselamatan pengendara/pengguna jalan lain.

Biasanya lampu kendaraan terbuat dari bahan mika berwarna bening, sehingga pancaran cahaya yang terpecah dan memudar bisa membantu si pengendara untuk melihat jalan ke depan. (Eva/R3/HR-Online)

ThinkPad X1 2-in-1 Gen 10, Laptop Canggih Bisa Jadi Tablet

ThinkPad X1 2-in-1 Gen 10, Laptop Canggih Bisa Jadi Tablet

ThinkPad X1 2-in-1 Gen 10 kembali mencuri perhatian para pecinta teknologi. Perangkat keluaran Lenovo ini membawa angin segar bagi pengguna yang menginginkan laptop premium...
Nokia G300 Max Resmi Meluncur di 2025, Tawarkan Baterai 6.000 mAh dan Harga Terjangkau

Nokia G300 Max Resmi Meluncur di 2025, Tawarkan Baterai 6.000 mAh dan Harga Terjangkau

Di tengah maraknya ponsel canggih dengan harga mahal, Nokia justru menghadirkan ponsel terjangkau melalui produk terbarunya yaitu Nokia G300 Max di tahun 2025 ini....
Wisatawan Serbu Objek Wisata di Pangandaran, Masih Jadi Primadona Libur Panjang Waisak

Masih Jadi Primadona Libur Panjang Waisak, Wisatawan Serbu Objek Wisata di Pangandaran

harapanrakyat.com,- Libur panjang Hari Raya Waisak dari pekan ini hingga tanggal 13 Mei mendatang, wisatawan sudah menyerbu sejumlah objek wisata Pangandaran, Jawa Barat. Bahkan...
Liburan Asik di Ciamis, Ini 9 Rekomendasi Tempat Wisata untuk Long Weekend

Liburan Asik di Ciamis, Ini 9 Rekomendasi Tempat Wisata untuk Long Weekend

harapanrakyat.com,- Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, terdapat banyak destinasi wisata yang menarik untuk mengisi long weekend atau libur panjang. Ada 9 rekomendasi tempat wisata di...
Chery Tiggo 8 CSH, SUV Plug-In Hybrid Canggih yang Siap Guncang Pasar Indonesia

Chery Tiggo 8 CSH, SUV Plug-In Hybrid Canggih yang Siap Guncang Pasar Indonesia

PT Chery Sales Indonesia (CSI) bersiap meluncurkan mobil Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) pertamanya. Rupanya mobil tersebut ialah Chery Tiggo 8 CSH (Chery Super...
Kisah Baiat Ridwan di Bawah Pohon, Bukti Kesetiaan Sahabat kepada Rasulullah

Kisah Baiat Ridwan di Bawah Pohon, Bukti Kesetiaan Sahabat kepada Rasulullah

Kisah Baiat Ridwan adalah salah satu peristiwa paling menggugah dalam sejarah Islam yang menunjukkan kesetiaan tanpa syarat para sahabat kepada Rasulullah SAW. Peristiwa ini...