Sabtu, Mei 10, 2025
BerandaBerita BanjarBahas Dua Raperda, DPRD Kota Banjar Putuskan Bentuk Pansus XXII & XXIII

Bahas Dua Raperda, DPRD Kota Banjar Putuskan Bentuk Pansus XXII & XXIII

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar Tahun 2018 tentang Pembentukan Panitia Khusus XXII dan XXIII DRPD Kota Banjar dengan pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjar tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah, serta Raperda Kota Banjar tentang Pencabutan Perda Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Dalam hal ini, Pimpinan DPRD Kota Banjar, menimbang, bahwa untuk melaksanakan pembahasan terhadap Raperda Kota Banjar tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Raperda Kota Banjar tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah, perlu dibentuk Panitia Khusus (Pansus) yang ditetapkan dengan Keputusan DPRD Kota Banjar.

Keputusan tersebut juga merujuk pada UU Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Banjar di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4246). Kemudian, UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5234).

Selanjutnya, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, dan terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5679).

Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5104), PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6057).

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara RI Tahun 2015 Nomor 2036), Perda Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjar (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2016 Nomor 8), dan Peraturan DPRD Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Kota Banjar.

Maka dengan memperhatikan Keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Banjar tanggal 2 Maret 2018, pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Banjar, serta keputusan Rapat Paripurna DPRD Kota Banjar tanggal 9 Maret 2018, maka Lampiran Keputusan DPRD Kota Banjar Nomor Tahun 2018 tentang Pembentukan Panitia Khusus (Pansus), Pimpinan DPRD Kota Banjar memutuskan untuk menetapkan;

Pertama, membentuk Pansus XXII dan XXIII DPRD Kota Banjar, dengan pokok bahasan yakni, Raperda Kota Banjar tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah, dan Raperda Kota Banjar tentang Pencabutan Perda Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Kedua, Pansus XXII DPRD Kota Banjar sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU mempunyai tugas sebagai berikut; meneliti, mempelajari, dan membahas Raperda Kota Banjar tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah. Kemudian, membuat laporan tertulis hasil pembahasan yang disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Banjar.

Ketiga, Pansus XXIII DPRD Kota Banjar sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU mempunyai tugas sebagai berikut; meneliti, mempelajari, dan membahas Raperda Kota Banjar tentang Pencabutan Perda Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah, serta membuat laporan tertulis hasil pembahasan yang disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Banjar.

Pansus XXII DPRD Kota Banjar meliputi, Ketua, Drs. Anwar Karim, M.Si., Wakil Ketua, Sutopo, S.IP., dan anggotanya Ir. Soerdajat, Ade Komara, S.Hut., Sukiman, Asep Hidayat, BBA., Jojo Juarno, Siti Julaeha, Nasir Muhamad, S.Pd.I., Drs. Rosidin, M.Pd.I., Ferdinan Siringo Ringo, S.IP., M.Si.

Sedangkan, Pansus XXIII DPRD Kota Banjar terdiri dari Ketua, Oman Ismail Marjuki, S.IP., Wakil Ketua, Bambang Prayogi, dan anggotanya Ir. H. Soedarsono, Anwar Hartono, Sutarno, Hunes Hermawan, Budi Kusmono, S.E., Budi Sutrisno, S.E., M.Si., H. Mujamil, S.IP., Hendri Purnomo, Gun Gun Gunawan, S.Ud.

Keputusan DPRD Kota Banjar tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni tanggal 9 Maret 2018, dan ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Banjar, Drs. Dadang R Kalyubi, M.Si. ***

Lisensi Klub Profesional

Raih Lisensi Klub Profesional, Persib Siap Berlaga di Kancah Internasional

Satu lagi penghargaan Persib Bandung yang membanggakan. Persib baru saja sukses mendapatkan Lisensi Klub Profesional tahun 2024-2025 yang statusnya tanpa catatan. Prestasi ini tercantum...
Live Bareng dan Inilah Cara On Cam di Tiktok Sebagai Tamu

Live Bareng dan Inilah Cara On Cam di Tiktok Sebagai Tamu

Cara berkolaborasi dalam siaran langsung di aplikasi TikTok bersama akun lain mirip dengan cara pengguna melakukan siaran langsung bersama di Instagram. Metode ini dikatakan...
Program Pemutihan Piutang Pelanggan

Warga Sambut Baik Program Pemutihan Piutang Pelanggan Non Aktif PDAM Tirta Anom Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Warga menyambut baik program Pemutihan Piutang Pelanggan Non Aktif dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anom Kota Banjar, Jawa Barat. Diketahui program pemutihan...
Klub Top Eropa

3 Pemain Timnas Indonesia Masuk Radar Klub Top Eropa, Ada yang Dilirik Inter Milan

Kiprah pemain Timnas Indonesia baik saat bermain di level klub maupun Timnas, tentu membuat para pemain ini dilirik sejumlah klub. Belakangan beredar kabar 3...
Doa Masuk Rumah Kosong Sesuai Sunnah dan Adabnya dalam Islam

Doa Masuk Rumah Kosong Sesuai Sunnah dan Adabnya dalam Islam

Doa masuk rumah kosong menjadi salah satu amalan yang penting dalam ajaran Islam. Setiap langkah yang seorang muslim lakukan selalu dianjurkan untuk diawali dengan...
Juara Liga 1 2024-2025

Jadi Juara Liga 1 2024-2025, Ternyata Persib Pernah Dikalahkan 3 Klub Ini

Persib Bandung berhasil membawa gelar juara Liga 1 2024-2025, bahkan saat kompetisi baru memasuki pekan ke-31. Dengan 64 poin yang Persib dapatkan membuat pesaingnya...