Tower BTS telekomunikasi milik salah satu provider yang izin pendiriannya belum keluar. Photo: Enceng /HR.
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Minimnya pengawasan dari instansi terkait di Kabupaten Pangandaran terhadap pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) telekomunikasi, membuat pendirian tower tersebut semakin menjamur di wilayah Kabupaten Pangandaran.
Seperti halnya tower BTS telekomunikasi milik Smartfren yang berada di Dusun Karangbungur, RT. 05/ RW. 02, Desa Bangunkarya, Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran, yang diduga tidak mengantongi izin, dan harus segera dibereskan paling lambat tanggal 15 Maret nanti.
Saat dikonfirmasi HR Online via telepon selulernya, Minggu (04/03/2018), Kepala Dinas Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (DBPPTP) Kabupaten Pangandaran, Tedi, mengatakan, pihaknya belum mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk pembangunan tower BTS telekomunikasi di Kabupaten Pangandaran.
Pasalnya, untuk mendapatkan perizinan yang lengkap dari DBPPTP, terlebih dahulu harus ada rekomondasi dari Dinas Kominfo Kabupaten Pangandaran, dan dari Dinas Lingkungan Hidup, terkait dengan kajian UPL/UKL-nya, baru selanjutnya diserahkan kembali kepada BPPT.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pangandaran, Tatang, mengaku bahwa pihaknya belum memberikan rekomendasi terkait pembangunan tower tersebut. “Ko bisa di Pangandaran membangun tower tanpa mengantongi izin dulu,” ucap Tatang.
Sementara itu, Anton Rahanto, salah seorang aktivis budaya dan lingkungan hidup, mengatakan, dirinya akan meminta kepada pemerintahan daerah, terutama SATPOL PP, agar mau mengambil sikap tegas kepada pemilik tower. Karena Satpol PP sebagai penegak Perda yang harus bertindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Cenk/R3/HR-Online)