Selasa, Mei 13, 2025
BerandaBerita PangandaranGara-gara Tersangkut Kasus Korupsi, 2 PNS dan 1 Kades di Pangandaran Dipecat

Gara-gara Tersangkut Kasus Korupsi, 2 PNS dan 1 Kades di Pangandaran Dipecat

Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Pemkab Pangandaran memberhentikan 2 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan satu kepala desa lantaran tersangkut kasus tindak pidana korupsi. Pemberhentian itu setelah pengadilan memutus vonis bersalah dan kini sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Bahkan, 2 PNS tersebut dijatuhi sanksi pemberhentian secara tidak hormat

Kepala Bidang Mutasi Pengembangan Karier, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Pangandaran, Ganjar Nugraha, mengungkapkan, selama lima tahun Kabupaten Pangandaran menjadi daerah otonom, sudah ada 8 PNS yang mendapatkan sanksi hukuman kepegawaian.

Selain 2 PNS yang diberhentikan secara tidak hormat, tambah Ganjar, ada juga 2 PNS yang diberhentikan secara hormat, 1 PNS yang dilepastugaskan dari jabatannya dan sisanya mendapat sanksi penundaan kenaikan pangkat/golongan.

“Hukuman bagi 8 PNS tersebut berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dan data PNS yang bermasalah itu sudah dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujarnya, Rabu (28/03/2018).

Sementara itu, satu orang Kepala Desa di Kabupaten Pangandaran yang terjerat kasus korupsi bantuan keuangan tahun 2014, sudah diberhentikan secara otomatis dari jabatannya. “Yang diberhentikan itu, Kepala Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih,” kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pangandaran, Jajat Supriadi, Rabu (28/03/2018).

Menurut Jajat, Pengadilan Tipikor telah memvonis Kepala Desa Sukaresik pada tanggal 13 Nopember 2017 lalu, dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp. 50 juta. “Dalam putusannya, apabila tidak membayar denda, maka diganti dengan hukuman kurungan penjara satu bulan. Dia pun harus mengganti kerugian Negara sebesar Rp.80 juta,” ujarnya.

Jajat menjelaskan, berdasarkan aturan, selama kepala desa yang tersangkut kasus hukum di pengadilan belum memiliki kekuatan hukum tetap atau masih berstatus terdakwa, maka jabatannya diisi oleh Sekretaris Desa yang diangkat menjadi PLT.

“Namun, apabila divonis bersalah dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap, maka secara otomatis jabatannya diberhentiakan. Kemudian Bupati menunjuk atau mengangkat Penjabat Kepala Desa untuk mengisi kekosongan jabatan atau selama belum dilakukan Pemilihan Kepala Desa,”terangnya.

Jajat mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyusun SK pemberhentian dan pengangkatan Penjabat Kepala Desa Sukaresik. (Mad2/R2/HR-Online)

BKPSDM Ciamis Pastikan Seleksi PPPK Tahap Kedua Berjalan Sesuai Prosedur

BKPSDM Ciamis Pastikan Seleksi PPPK Tahap Kedua Berjalan Sesuai Prosedur

harapanrakyat.com,- Pemkab Ciamis, Jawa Barat, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap...
Libur Waisak 2025

Cegah Aksi Premanisme, Polres Sumedang Patroli ke Tempat Keramaian Saat Libur Waisak 2025

harapanrakyat.com,- Mengantisipasi aksi premanisme selama libur Waisak 2025, petugas kepolisian dari Polres Sumedang berpatroli ke sejumlah titik keramaian, termasuk tempat wisata, Senin (12/5/2025). Kegiatan patroli...
Korban Ledakan Amunisi Kadaluarsa

Dari 13 Jenazah Korban Ledakan Amunisi Kadaluarsa di Garut, 9 Berhasil Teridentifikasi

harapanrakyat.com,- Hingga Senin (12/5/2025) malam, petugas medis RSUD Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat, baru bisa mengidentifikasi 9 jenazah korban ledakan amunisi kadaluarsa. Saat ini masih...
Pemusnahan Amunisi Afkir di Garut

13 Nyawa Melayang, Pemusnahan Amunisi Afkir di Garut Ternyata Dilakukan Bukan di Lahan Milik TNI

harapanrakyat.com,- Pemusnahan amunisi afkir di Garut, Jawa Barat, yang menyebabkan 13 nyawa melayang pada Senin (12/5/2025), dilakukan di Kecamatan Cibalong, tepatnya di kawasan Pantai...
Pondok Pesantren Darul Qur’an

Kebakaran Hebat Melanda Pondok Pesantren Darul Qur’an di Sumedang, Begini Kondisi Para Santri

harapanrakyat.com,- Kebakaran hebat melanda bangunan Pondok Pesantren Darul Qur’an Al-Islami di Dusun Pakemitan, RT 02 RW 05, Desa Cimalaka, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Jawa...
Pemain Lokal Persib Bandung

Tampil Cemerlang di Liga 1 2024-2025, 4 Pemain Lokal Persib Bandung Layak Masuk Radar Timnas

Tampil cemerlang di BRI Liga 1 2024-2025 hingga meraih gelar juara, para pemain lokal Persib Bandung pun layak untuk ikut membela Timnas Indonesia. Karena...