Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan dan Kebudayaan di Kota Banjar pada tahun 2018 ini dibubarkan. Tentu saja tidak ada lagi jabatan Kepala UPTD di tiap kecamatan, sehingga pejabat tersebut terancam non job.
Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Langensari, Agus Sumarga, membenarkan, bahwa UPTD Pendidikan di tahun 2018 dibubarkan berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, serta Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.
“Memang UPTD Pendidikan di setiap kecamatan pada 2018 dibubarkan atas aturan tersebut. Namun, kami saat ini masih operasional bekerja di sini atau belum resmi dibubarkan. Mungkin efektif resminya nanti nunggu Walikota Banjar habis masa cutinya, yakni sekitar bulan Juli,” terangnya, kepada Koran HR, Senin (26/02/2018).
Lanjut Agus, jika UPTD Pendidikan sudah dibubarkan, tentu dirinya pun tidak lagi menjabat sebagai Kepala UPTD, dan sampai saat ini ia belum mengetahui akan menduduki jabatan baru apa.
“Kekhawatiran tentu ada, tapi bukan berarti saya harus non job. Jika non job, walikota bisa di PTUN-kan,” tukasnya.
Agus juga mengatakan, bahwa menurut kabar yang diterimanya, dirinya akan dialihkan tugaskan pada jabatan struktural di Dinas Pendidikan, dengan menduduki jabatan sebagai kepala seksi sebagaimana pangkat atau golongan PNS-nya. Karena menurutnya, tak mungkin dirinya harus dialihkan ke jabatan fungsional atau kembali menjadi pengawas atau guru. Sebab hal itu namanya turun jabatan.
Sementara, untuk staf UPTD Pendidikan yang ada, bisa ikut bersama ke Dinas Pendidikan atau diselipkan pada dinas lainnya, atau juga kembali ke sekolah-sekolah, khususnya di SD dan SMP sebagai tenaga Tata Usaha (TU).
Dengan demikian, Agus memprediksikan tak akan ada non job, sebab di Kota Banjar ini hanya ada 4 jabatan Kepala UPTD Pendidikan di kecamatan yang ada. Terlebih di bulan Juli mendatang ada yang sudah pensiun.
“Jadi kiranya untuk di Kota Banjar ini tidak akan terlalu sulit beralih pindah tugas ke Dinas Pendidikan. Beda halnya dengan daerah lain, semisal Kabupaten Ciamis yang begitu luas wilayahnya, lumayan berat, mau kemanakan para Kepala UPTD Pendidikan dan ratusan staf PNS-nya,” imbuhnya.
Lebih lanjut Agus menjelaskan, belum resminya UPTD Pendidikan di Kota Banjar dibubarkan karena harus melalui proses semestinya, yaitu harus diikuti atau dibutuhkan regulasi turunannya berupa Perwal tentang Perangkat Daerah.
Sedangkan, terkait dengan gedung yang digunakan kantor UPTD Pendidikan Kecamatan Langensari, dia menjelaskan bahwa bangunan kantor ini bukan milik Disdik, melainkan aset PGRI Kecamatan Langensari. Sementara tanahnya milik Desa Langensari. (Nanks/Koran HR)