Tiga orang pelaku penipuan yang berhasil dibekuk Jajaran Reskrim Polsek Banjar, Jum’at (2/3/2018). Foto : Hermanto/HR
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Jajaran Reskrim Polsek Banjar berhasil membekuk tiga orang pelaku penipuan, Jum’at (2/3/2018). Ketiga pelaku tersebut diantaranya MS (40) dan Wan (45) keduanya warga Pekalongan, Jawa Tengah, serta Iy (38) warga Karang Anyar, Jawa Tengah.
Kapolsek Banjar, Kompol Dadi Suhendar mengatakan, bahwa para pelaku diduga telah menipu seorang pengusaha konveksi, Heni Oktaviani, warga Tegal, Jawa Tengah.
Para pelaku berdalih mengajak kerjasama dalam bentuk bisnis pakaian atau busana muslim. Kemudian, korban dan para pelaku sepakat hingga akhirnya bertransaksi di Kota Banjar, Jawa Barat.
“Mereka bertransaksi di Perumahan Sapphire Regency, Sukarame, Kota Banjar,” ucapnya.
Dijelaskannya, dalam transaksi tersebut pelaku hanya mampu membayar 4 juta rupiah kepada korban dari Rp 80.385.000. Kemudian, pelaku menyerahkan sebuah cek Bank BTPN Ciamis. Namun, setelah korban pergi ke bank, ternyata cek tersebut kosong.
“Lalu korban pun kembali mencari para pelaku ke perum tempat di mana para pelaku tinggal, namun sayang pelaku sudah kabur,” tandasnya.
Setelah kejadian itu, korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Mendapat laporan tersebut, jajaran Reskrim Polsek Banjar langsung mengejar para pelaku.
“Mereka berhasil ditangkap di wilayah Klaten, Jawa Tengah malam tadi beserta barang buktinya, yakni pakaian busana muslim sebanyak 96 kodi saat akan melarikan diri ke pasar Klewer, Solo,” katanya.
Kini ketiga pelaku meringkuk di sel tahanan Polsek Banjar. Ketiganya dikenakan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. (Hermanto/R5/HR-Online)