Sekretaris LKAD Kabupaten Ciamis, Dhika Hardika, saat menemui salah satu warga. Foto: Istimewa
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Lembaga Kajian Anak Daerah (LKAD) menilai Pemerintah Kabupaten Ciamis belum maksimal dalam memberikan jaminan rasa aman terhadap anak dari ancaman yang dapat membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh berkembang. Penilaian itu merujuk Undang-undang No. 35 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 15 tentang Perlindungan Anak.
Sekretaris LKAD Kabupaten Ciamis, Dhika Hardika, ketika ditemui Koran HR, Senin (26/02/2018), mengungkapkan kasus yang terjadi di Dusun Karangkamulyan, RT 002 RW 005, Desa Karangkamultan, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis.
Dari hasil survei, Dhika menegaskan, LKAD menemukan kasus anak berusia 7 bulan hidup di bawah garis kemiskinan. Anak itu kondisinya memprihatinkan, karena hidup di rumah yang atapnya sudah lapuk, bocor dan berpotensi roboh.
“Artinya, penghuni rumah termasuk anak itu terancam jiwanya. Tentunya kita tidak bisa menyalahkan kondisi perekonomian orang tuanya yang kurang sejahtera, justru disini pemerintah harus hadir memberikan solusi kepada warga kurang mampu dan awam,” ujarnya.
Menurut Dhika, anak 7 bulan bersama keluarganya tersebut harusnya mendapatkan perhatian dari pemerintah. Program rutilahu (rumah tidak layak huni) dan kartu keluarga sejahtera yang digulirkan pemerintah harusnya bisa mereka rasakan manfaatnya.
“Jangan sampai program pemerintah dengan anggaran yang besar itu justru tidak tepat sasaran dan melahirkan kekecewaan. Karena masyarakat miskin lebih berhak mendapatkan program tersebut,” katanya.
Dhika menyebutkan, saat ini anak berusia 7 bulan itu tinggal di rumah neneknya yang sudah berstatus janda berusia 64 tahun. Parahnya lagi, nenek tersebut sudah tidak mempunyai penghasilan tetap.
Pada kesempatan itu, Dhika meminta dinas, instansi dan lembaga terkait, termasuk pemerintah desa setempat untuk melakukan survei ke lokasi dan memberikan solusi terbaik bagi anak 7 bulan itu dan keluarganya. Hal itu sebagai wujud kepedulian pemerintah untuk melindungi masyarakatnya.
“Kasus ini perlu ditindaklanjuti dengan serius dan cepat oleh pemerintah. Ini demi menyelamatkan jiwa raga anak sebagai generasi bangsa dan sebagai upaya bagi pemerintah untuk mendekati kategori Kabupaten Layak Anak,” katanya.
Dhika menambahkan bahwa ada ushulul khoms yang wajib dilaksanakan pemerintah. Diantaranya yaitu hifdzu al-nafsy (jaminan diri), hifdzu al-‘aqli (jaminan akal), hifdzu al-mal (jaminan harta), hifdzu al-din (jaminan agama) dan hifdzu al-nashl (jaminan asal-usul).
“Nah, apakah ushulul khoms tersebut sudah dijalankan secara totalitas oleh pemerintah? Maka, realita yang akan berbicara,” tandas Dhika. (Tan/Koran HR)