Sabtu, Mei 24, 2025
BerandaBerita Ciamis(Pilkada Ciamis) Panwaslu Ingatkan Paslon Jangan Bagi-bagi THR Jelang Lebaran

(Pilkada Ciamis) Panwaslu Ingatkan Paslon Jangan Bagi-bagi THR Jelang Lebaran

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Ciamis, Uce Kurniawan, mengingatkan kepada kedua pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati Ciamis, yakni Herdiat- Yana D Putra dan Iing Syam Arifin- Oih Burhanudin, beserta tim suksesnya, agar tidak memberikan uang atau barang kepada masyarakat sebagai bentuk tradisi yang lazim dilakukan pada setiap jelang Hari Raya Idul Fitri. Menurutnya, apapun dalihnya, membagi-bagikan barang atau uang sepanjang tahapan kampanye tetap saja masuk kategori politik uang (money politik).

Uce menjelaskan, hari raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 15 dan 16 Juni 2018. Sementara pelaksanaan pencoblosan Pilkada Serentak dilakukan pada tanggal 27 Juni 2018. Dengan begitu, kata dia, selama bulan ramadhan atau menjelang  hari raya Idul Fitri masih dalam jadwal tahapan kampanye Pilkada Ciamis.

“Seperti diketahui, sudah menjadi tradisi di masyarakat muslim Indonesia bahwa setiap Lebaran atau hari Raya Idul Fitri selalu ada kebiasaan memberikan hadiah berupa uang maupun barang dari individu satu ke individu lainnya atau yang lazim disebut THR. Nah, untuk paslon kami tegaskan tidak boleh. Memberikan THR dalam bentuk apapun sama saja melakukan money politik. Dan hal itu akan kami tindak,” tegasnya, kepada awak media, Kamis (29/03/2018).

Uce menambahkan, pihaknya sudah mengintruksikan kepada seluruh jajaran pengawas Pemilu, terutama petugas pengawas lapangan, agar ekstra melakukan pengawasan selama bulan ramadhan dan menjelang hari raya Idul Fitri.

“Kami khawatir selama bulan ramadhan dan menjelang Idul Fitri dijadikan celah oleh Paslon untuk melakukan money politik. Dan potensi untuk terjadi money politik pada moment itu kemungkinan besar sekali. Karena tanpa Paslon berniat memberi pun bisa saja masyarakat yang meminta. Artinya, Paslon harus memiliki sikap bahwa tidak akan memberi dalam bentuk apapun ke masyarakat saat menjelang Idul Fitri nanti,”ujarnya.

Menurut Uce, sanksi hukum money politik pada Undang-undang no 10 tahun 2016 tentang Pilkada sangat berat. Selain bisa terjerat sanksi pidana, kata dia, juga bisa mendiskualifikasi pasangan calon dari keikutsertaan Pilkada apabila terbukti praktek money politik tersebut dilakukan secara sistematis, terstruktur dan massif yang melibatkan pasangan calon dan tim suksesnya.

Disamping itu, terang Uce, pasal yang mengatur sanksi hukum money politik (politik uang) pada Undang-undang no 10 tahun 2016 tentang Pilkada menjabarkan konteks pelaku yang lebih luas. Yang bisa dijerat pasal tersebut, tak hanya pasangan calon kepala daerah-wakil kepala daerah dan tim suksesnya, tetapi masyarakat biasa pun bisa dijerat apabila terbukti melakukan tindakan money politik dengan tujuan mempengaruhi orang lain untuk memilih pasangan calon tertentu.

“Kalau pada undang-undang Pilkada sebelumnya, memang pelaku money politik yang bisa dijerat hukum hanya pasangan calon dan tim suksesnya yang tercatat di KPUD. Masyarakat biasa atau orang tidak tercatat sebagai tim sukses di KPUD tidak bisa dijerat hukum. Tetapi undang-undang Pilkada yang sekarang mengatur lebih luas dengan menyebut pihak manapun. Artinya, masyarakat pun bisa dijerat hukum apabila melakukan money politik untuk mempengaruhi orang lain memilih pasangan calon tertentu,” ujarnya.

Untuk itu, Uce mengingatkan masyarakat agar berani menolak apabila ada pihak tertentu menyuruh membagikan uang untuk tujuan money politik. Karena, menurutnya, sanksi hukumnya cukup berat, yakni ancaman penjara selama 36 bulan atau paling lama 72 bulan dan/atau denda sebanyak Rp. 200 juta atau paling banyak Rp. 1 milyar.

“Artinya, tindakan money politik jangan dianggap suatu hal biasa. Karena resikonya besar dan bisa berurusan hukum dengan ancaman penjara yang cukup lama,” tegasnya.

Dalam undang-undang itupun, kata Uce, sanksi hukumnya tak hanya menjerat si pemberi uang saja, tetapi orang yang menerima uang dari maksud money politik pun sama bisa terjerat hukum.

“Sanksi hukumnya pun sama dengan si pemberi, yakni ancaman penjara selama 36 bulan atau paling lama 72 bulan dan/atau denda sebanyak Rp. 200 juta atau paling banyak Rp. 1 milyar. Artinya, masyarakat harus berani menolak apabila ada pihak tertentu memberi uang dengan tujuan money politik,” ujarnya. (R2/HR-Online)

Paripurna LKPJ Wali Kota Banjar 2024 Banjir Rekomendasi dari DPRD

Paripurna LKPJ Wali Kota Banjar 2024 Banjir Rekomendasi dari DPRD

harapanrakyat.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar, Jawa Barat, melaksanakan rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Banjar, Jumat (23/5/2025). Paripurna tersebut terkait penyampaian...
Punya Program Unggulan, Pemkab Ciamis Optimis Kampung KB Magot Desa Pawindan Juara 1 Tingkat Jabar

Punya Program Unggulan, Pemkab Ciamis Optimis Kampung KB Magot Desa Pawindan Juara 1 Tingkat Jabar

harapanrakyat.com,- Kampung Keluarga Berencana (KB) Magot (Masyarakat Gotong-royong) dari Desa Pawindan, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menunjukkan performa gemilang. Performa tersebut yaitu dalam...
Curhatan Warga Karangnunggal Tasikmalaya Jalan Dibiarkan Rusak 32 Tahun, Minta Tolong ke KDM

Curhatan Warga Karangnunggal Tasikmalaya: Jalan Dibiarkan Rusak 32 Tahun, Minta Tolong ke KDM

harapanrakyat.com,- Puluhan tahun warga dua desa di Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, tidak pernah merasakan kemerdekaan jalan mulus. Pasalnya, selama 32 tahun, jalan...
Jadi Mitra BBQ Ride 2025 Local Heroes di Bandung, bank bjb Bikin Acara Lebih Meriah dan Ramai

Jadi Mitra BBQ Ride 2025 Local Heroes di Bandung, bank bjb Bikin Acara Lebih Meriah

harapanrakyat.com,- bank bjb menjadikan acara BBQ Ride 2025 menjadi lebih meriah dan ramai. Acara yang berlangsung di Tritan Point Space, Bandung, dari tanggal 17...
Polres Ciamis Tindak Tegas Aksi Premanisme, Amankan Oknum Organisasi Sosial Pelaku Pemalakan

Polres Ciamis Tindak Tegas Aksi Premanisme, Amankan Oknum Organisasi Sosial Pelaku Pemalakan

harapanrakyat.com,- Dalam rangka Operasi Satuan Tugas (Satgas) Jabar Manunggal, Polres Ciamis, Jawa Barat, berhasil mengamankan 3 orang oknum organisasi sosial di Kecamatan Cimaragas. Oknum...
Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise

Maia Estianty Tegaskan Akan Hadir di Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise

Kabar mengejutkan datang dari Maia Estianty, ibunda Al Ghazali. Sempat menggegerkan publik lantaran bakal absen di pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise, kini sang...